Paman Bejat di Lamongan Ini Tega Cabuli Keponakannya hingga Hamil

Lamongan, IDN Times- Perilaku paman asal Desa Kranji, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan ini tak pantas untuk ditiru. Sebagai seorang paman yang seharusnya menjaga dan melindungi, malah tegah berbuat cabul pada Bunga (15), yang tak lain adalah keponakan ia sendiri.
Pria berinisial SG (36) ini diduga telah mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya), sejak bulan Oktober 2018 lalu, di perumahan kosong miliknya yang ada di Paciran. Akibat perbuatannya, Bunga hamil. "Memang benar ada laporan pencabulan, dan kita sudah mengamankan pelaku yang tak lain adalah paman korban," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat.
1. Korban menangis saat ditanya orangtuanya

Norman mengatakan, peristiwa pencabulan anak di bawah umur tersebut terungkap saat kedua orang tuakorban melihat kejanggalan pada perubahan fisik remaja yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama itu.
Pada bagian perut korban terlihat membesar. Setelah ditanya korban tidak berani menjawab dan malah menangis. "Orangtua korban juga bertanya siapa yang sudah menghamili kamu, korban tidak berani menjawab dan justru menangis,"imbuhnya.
2. Korban akhirnya mengaku dicabuli pamam

Setelah didesak, korban akhirnya mengaku jika perebutan pencabulan itu dilakukan oleh paman korban. Orangtua korban yang tak menyangka jika pamannya tegah berbuat seperti itu kepada Bunga, lantas mendatangi pelaku dan menanyakan kebenaran. Setelah ditanya pelaku akhirnya mengakui jika sudah berbuat cabul kepada keponakannya. Kasus ini pun dilaporkan ke Mapolres Lamongan.
3. Pelaku ditahan di Mapolres Lamongan

Setelah menerima laporan, petugas kepolisian Polres Lamongan kemudian menangkap pelaku di kediamannya di Paciran. Ia dibekuk polisi tanpa adanya perlawanan. Hingga saat ini petugas dari unit perlindungan perempuan dan anak masih memeriksa secara intensif kepada pelaku. "Untuk hamilnya berapa bulan juga masih kita periksa dan berapa kali pelaku berbuat cabul juga masih kita dalami," ungkapnya.
4. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Atas perbuatan pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp60 juta dan maksimal sebesar Rp300 juta.