Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You
Age VerificationThis content is intended for users aged 18 and above. Please verify your age to proceed.

Ngaku Sakit Hati, Warga Jaksel Sebarkan Foto Porno Milik Kekasih

Dok. Polda Jatim.
Warga Jaksel inisial AMA (29) jadi tersangka. Dok. Polda Jatim.
Intinya sih...
  • Warga Jaksel ditangkap karena menyebarkan foto dan video tanpa busana milik kekasih di bawah umur melalui aplikasi Telegram.
  • Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polda Jatim pada 4 Juli 2025.
  • Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 29 jo Pasal 4 UU Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap warga Jakarta Selayan berinisial AMA (29) yang menyebarkan foto dan video tanpa busana milik seorang anak di bawah umur melalui aplikasi Telegram. Keduanya diketahui memang sempat berpacaran.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudhanto, menjelaskan kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban, seorang remaja putri berusia 16 tahun, melalui media sosial pada pertengahan 2024. Hubungan keduanya berlanjut intens melalui aplikasi WhatsApp hingga akhirnya pelaku meminta korban mengirimkan foto maupun video tanpa busana.

“Hubungan itu berlangsung sekitar satu tahun. Awalnya tidak ada paksaan, namun seiring waktu, pelaku mulai menekan korban untuk terus mengirimkan foto maupun video. Saat korban tidak memenuhi permintaan, pelaku menyebarkan konten pribadi tersebut di grup Telegram,” ujarnya, Sabtu (16/8/2025).

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polda Jatim pada 4 Juli 2025. Laporan polisi resmi diterima pada 7 Juli 2025 dan segera ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain dua unit telepon genggam, dua kartu SIM, dua akun WhatsApp, satu akun Telegram, serta tangkapan layar unggahan konten asusila yang didistribusikan tersangka.

Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Nandu Dianata menambahkan, motif tersangka bukan untuk keuntungan ekonomi, melainkan dilatarbelakangi rasa sakit hati dan cemburu terhadap korban.

“Selama komunikasi berjalan lancar, korban sempat rutin mengirim foto dan video. Namun, ketika diketahui korban menjalin hubungan dengan orang lain dan berhenti memberikan konten, pelaku merasa kecewa dan akhirnya mengancam serta menyebarkan foto maupun video tersebut,” jelasnya.

Polisi menegaskan, tidak ada pertemuan langsung antara pelaku dan korban. Seluruh komunikasi hanya dilakukan melalui media sosial dan aplikasi pesan instan. Kendati demikian, perbuatan tersebut berdampak serius pada kondisi psikologis korban.

“Trauma yang dialami sangat besar. Korban sampai tidak mau melanjutkan sekolah. Kami sudah melakukan pendampingan psikologis dan pihak keluarga memutuskan untuk memindahkan korban ke sekolah lain demi pemulihan mentalnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka AMA dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman pidana bagi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah