Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
MUI Jatim Tegaskan Fatwa Haram Vape Berlaku!
ilustrasi vape (pexels.com/Renz Macorol)
  • MUI Jawa Timur menegaskan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 tentang keharaman penggunaan vape tetap berlaku karena meningkatnya penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi narkotika.
  • Fatwa tersebut disusun melalui kajian bersama BNN, BPOM, Dinas Kesehatan, kepolisian, dan para ahli untuk memastikan dasar ilmiah serta keabsahan hukum penggunaannya.
  • MUI Jatim melarang penggunaan vape bagi kelompok rentan dan di ruang publik, serta meminta pemerintah memperketat pengawasan hingga mempertimbangkan pelarangan total jika penyalahgunaan terus meningkat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) menegaskan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 tentang penggunaan rokok elektrik atau vape tetap berlaku penuh. MUI menyebut vape kini bukan sekadar persoalan kesehatan, tetapi telah menjadi salah satu modus baru penyebaran narkotika yang sulit dideteksi.

Ketua Umum MUI Jatim KH Abd. Halim Soebahar mengatakan, fatwa tersebut lahir setelah MUI menemukan semakin maraknya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkoba. "Vape menjadi bentuk penyebaran narkoba dan sulit diprediksi," ujar Halim, Selasa (14/7/2026).

Kekhawatiran tersebut, kata Halim, diperkuat oleh pengungkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah pergudangan di Gresik pada 2 Juli 2026. Dalam kasus itu, petugas menyita sekitar 3,37 ton ganja jenis cannabis buds yang diduga akan diolah menjadi cairan isi ulang (cartridge) rokok elektrik.

Ia menilai penyalahgunaan vape jauh lebih berbahaya dibanding rokok konvensional karena kandungan cairannya tidak dapat dikenali secara kasat mata. "Kalau rokok biasa masih bisa dideteksi. Kalau vape, cairannya bisa mengandung narkotika tanpa diketahui orang lain," katanya.

Halim bahkan mengingatkan risiko paparan tidak hanya dialami pengguna, tetapi juga orang di sekitarnya. "Kalau Anda berada di ruang publik lalu menghirup asap vape yang sudah dimodifikasi dengan narkotika, ketika dites urine hasilnya bisa positif. Itu yang sangat berbahaya," tegasnya.

Ia memastikan fatwa tersebut tidak diterbitkan secara terburu-buru. MUI Jatim mengaku membutuhkan waktu sekitar satu bulan dengan melibatkan berbagai lembaga sebelum akhirnya menetapkan hukum penggunaan vape.

"Kami bekerja sama dengan BNN, BPOM, Dinas Kesehatan, kepolisian, dan berbagai ahli. Fatwa ini disusun berdasarkan kajian teks, konteks, serta klarifikasi di lapangan sehingga memiliki dasar ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2026, MUI Jatim menetapkan sejumlah ketentuan. Penggunaan vape diharamkan bagi anak-anak, remaja, ibu hamil, dan kelompok rentan. Vape juga diharamkan digunakan di ruang publik karena membahayakan orang lain.

Selain itu, penggunaan perangkat maupun cairan vape sebagai sarana konsumsi, penyimpanan, penyebaran, atau penyelundupan narkotika dinyatakan haram. MUI juga mengharamkan produksi, peracikan, perdagangan, hingga segala bentuk bantuan atau pembiaran terhadap penyalahgunaan vape untuk narkotika.

MUI Jatim turut mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah agar memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik, termasuk melalui Kementerian Kesehatan, BPOM, BNN, aparat kepolisian, hingga platform perdagangan digital. Bahkan, jika tren penyalahgunaan terus meningkat, MUI meminta pemerintah mempertimbangkan pelarangan total produksi dan distribusi vape.

"Kami ingin fatwa ini menjadi langkah pencegahan. Jangan sampai rokok elektrik menjadi pintu masuk penyebaran narkoba yang mengancam generasi muda," pungkas Halim.

Curated For You

Editorial Team

Related Article