Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
www.pixabay.com

Tulungagung, IDN Times - Dengan modal Surat Perjanjian Kerja (SPK) palsu, seorang pria di Kabupaten Tulungagung melakukan penipuan kepada sepupunya sendiri. Tersangka bernama Yudha Satria Pratama (31), warga Desa Plandaan, Kecamatan Kedungwaru ini berhasil menipu sepupunya hingga RP5,549 Miliar. Tersangka berhasil meyakinkan korban untuk memberi pinjaman uang dengan alasan untuk modal mengerjakan proyek dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Namun proyek tersebut tidak pernah ada. Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat untuk proses selanjutnya.

1. Pinjam uang untuk mengerjakan proyek fiktif

Tersangka penipuan saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. instagram.com/ @kejari_tulungagung

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, pelimpahan kasus sudah dilakukan pada 1 Desember lalu. Pihaknya telah menerima tersangka berserta barang bukti (BB) dari penyidik terkait perkara penipuan atau penggelapan. "Modus tersangka adalah, mendapatkan proyek dari Disnakertrans Tulungagung dengan menunjukan SPK palsu kepada korban," ujarnya, Senin (05/12/2022).

2. Menggunakan SPK palsu dari Disnakertrans

Editorial Team

Tonton lebih seru di