Minta Jatah Warisan Jadi Motif Pria di Surabaya Tikam Adik dan Ponakan

Surabaya, IDN Times - Meminta jatah warisan menjadi motif pria di Surabaya AS (72) melakukan pembunuhan terhadap adik kandung SH (62) dan ponakan perempuannya CK (34) pada Kamis (14/11/2024) malam lalu di Jalan Putat Gede 1 nomor 8, Surabaya. Ibu anak itu pun tewas di tangan AS setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofiq mengatakan, sebelum pembunuhan terjadi sebetulnya Polsek Sukomanunggal akan memfasilitasi mediasi masalah AS dengan SH. Malam itu, harusnya AS dan SH hendak membicarakan permasalahan mereka.
SH dan anaknya, yakni CK datang ke rumah AS yang berada di Putat Gede untuk menyelesaikan masalah. Namun, di balik pertemuan tersebut, ternyata AS telah berencana membunuh adiknya sendiri.
"Jadi, AS ini, pisau ini diambil dari dalam tas di dalam lemari itu sudah disiapkan sebelum SH ini datang ke TKP dan di antar oleh ponakan atau putrinya yakni CK. Lalu, SH ini didudukan sama tersangka," ujarnya saat ungkap kasus, Sabtu (16/11/2024).
Belum ada pembicaraan antara SH dan AS, AS langsung menikam adiknya sendiri menggunakan pisau yang telah disiapkan. CK, sebagai putri SH mencoba untuk melerai, namun AS juga menikam CK.
"Korban dua-dunya keadaan kritis di TKP, lalu dibawa keluarga, karena di situ juga banyak keluarga yang lain,SH dibawa ke RS Mitra keluarga untuk pertolongan dan CK dibawa ke RS Mayapada," ungkapnya. Sampai di rumah sakit, nyawa ibu dan anak itu tak bisa ditolong. Mereka pun meninggal dunia.
Rofiq menjelaskan, berdasarkan keterangan AS, AS membunuh korban karena masalah warisan keluarga. AS juga merasa sakit hati pernah diejek oleh SH.
"(Diejek) karena enggak kerja, males dan si adeknya yang menempati rumah warisan itu. Padahal dari saudara semuanya, si tersangka sudah dibagi sudah diberi, tapi masih kurang," jelasnya.
Meski sudah dibagi warisan, AS disebut masih kurang, padahal semua saudaranya sudah dibagi satu-satu. AS meminta bagian lebih kepada korban.
"(Pelaku) Minta uang. Awalnya ada 200 juta dibagi rata, lalu minta lagi. Untuk besar kecilnya masih dalam rundingan, belum selesai baru ada kejadian itu," pungkas dia.
Atas hal ini, AS disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia pun terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.