Surabaya, IDN Times - Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dipastikan masih akan mendapatkan haknya meksipun sudah menjadi tersangka. Hak-hak yang dimaksud seperti gaji bulanan hingga tunjangan. "Hak-hak ya masih, meski tersangka. Selama belum inkracht (berkekuatan hukum tetap) ya gaji masih berjalan, karena asas praguda tak bersalah," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jatim, Jempin Mabrun, Kamis (9/1).
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) juga belum bisa menonaktifkan Saiful Ilah pasca-OTT, Selasa (7/1). Alasannya, surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum diterima.