Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Mekanisme Pilih Rais Aam dan Ketum PBNU Melalui AHWA
Sekretaris SC Muktamar ke-35 NU, Prof. M. Nuh saat voting mekanisme. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • Muktamar ke-35 NU menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU lewat voting: 401 dari 552 suara mendukung perubahan, 150 mempertahankan sistem lama, dan satu suara tidak sah.
  • Mekanisme baru masih dibahas teknisnya; rancangan awal memungkinkan PCNU, PWNU, dan PCI NU mengusulkan maksimal lima calon sebelum lima nama teratas diproses bersama Rais Aam dan AHWA.
  • Pemilihan Rais Aam didahulukan melalui tabulasi usulan AHWA yang sudah masuk saat registrasi. Sembilan nama teratas menjadi anggota AHWA, yang kemudian menentukan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jombang, IDN Times - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Keputusan tersebut diambil melalui voting setelah peserta Muktamar gagal menemukan titik temu terkait mekanisme pemilihan.

Dari total 552 suara, sebanyak 401 suara memilih opsi perubahan mekanisme, sementara 150 suara memilih mempertahankan mekanisme sebelumnya. Satu suara dinyatakan tidak sah.

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof M. Nuh mengatakan hasil tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan pembahasan teknis mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

"Kita sudah berusaha untuk mencari titik temu, tapi akhirnya titik temunya ketemu dengan cara voting. Dari voting tadi itu didapat 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum, yang 150 berkeinginan tetap, dan 1 suara tidak sah," ujarnya usai voting, Minggu (30/8/2026) dini hari.

Voting berlangsung hingga sekitar pukul 00.50 WIB. Sebelumnya, Komisi Organisasi membahas dua pilihan mekanisme, yakni mempertahankan sistem one man one vote atau mengubahnya dengan melibatkan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam pemilihan Ketua Umum.

Dengan kemenangan opsi perubahan, Muktamar akan melanjutkan pembahasan teknis mengenai mekanisme baru tersebut. Namun, M. Nuh menegaskan rincian mekanisme masih harus ditetapkan dalam pembahasan lanjutan.

"Besok dengan hasil ini kita akan melanjutkan pembahasan lebih teknis lagi tentang mekanisme pemilihan Ketua Umum. Insya Allah besok pagi bisa kita rampungkan," katanya.

Dalam rancangan opsi perubahan yang sebelumnya dibahas Komisi Organisasi, calon Ketua Umum akan terlebih dahulu dijaring melalui usulan dari struktur NU. Masing-masing PCNU, PWNU, maupun PCI NU dapat mengusulkan maksimal lima nama calon.

Nama-nama yang masuk kemudian akan ditabulasi untuk mendapatkan lima calon dengan suara terbanyak. Kelima nama tersebut selanjutnya disampaikan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan persetujuan tertulis sebelum diproses lebih lanjut oleh AHWA.

"Jadi setiap Cabang, PW, maupun PCI, esensinya itu mengusulkan, draft-nya yang ada di opsi B itu dia mengusulkan sebanyak-banyaknya lima calon," jelas Nuh.

Namun, ia kembali menegaskan bahwa rincian tersebut masih berupa rancangan yang perlu dipastikan melalui pembahasan berikutnya. "Dari lima calon tadi itu, masing-masing Cabang mengusulkan itu ditabulasi, dicari lima terbesar. Tapi sekali lagi ini masih harus ditetapkan besok," katanya.

Setelah lima nama diperoleh, proses pemilihan akan melibatkan AHWA. Para calon juga diwajibkan menyatakan kesediaan serta mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.

"Yang lima terbesar tadi itu disampaikan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan restu. Dan dia harus janji seperti pakta integritas seperti itu, setelah itu baru didiskusikan dengan AHWA untuk menetapkan siapa Ketua Umum PBNU untuk periode berikutnya," ungkapnya.

Penentuan Rais Aam menjadi tahapan yang harus diselesaikan lebih dahulu. M. Nuh mengatakan setelah tabulasi calon AHWA selesai, sembilan nama dengan perolehan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai anggota AHWA.

"Pertama Rais Aam dulu. Setelah Rais Aam-nya terpilih, sudah, maka kita proses pencalonan Ketua Umum. Setelah itu, AHWA bersidang kembali bersama Rais Aam terpilih," katanya.

Nuh memastikan mekanisme baru tersebut berlaku khusus untuk Muktamar ke-35 NU. Artinya, keputusan perubahan mekanisme yang dihasilkan dalam Muktamar kali ini tidak secara otomatis menjadi ketentuan permanen untuk Muktamar berikutnya.

"Berlaku untuk Muktamar ini," tegasnya.

Sementara untuk AHWA, Nuh memastikan usulan nama yang telah dimasukkan peserta saat registrasi tidak akan dipilih ulang. Kotak suara yang selama ini disimpan panitia akan dibuka untuk dilakukan tabulasi.

"Usulan-usulan AHWA sudah dimasukkan waktu registrasi kemarin, tinggal kita membuka. Itu insya Allah besok sudah bisa kita tabulasi," ujarnya.

Ia menegaskan proses tersebut bukan pemungutan suara ulang. "Bukan. Jadi kan sudah usulan, tinggal tabulasi saja. Siapa yang paling dapat paling banyak untuk sembilan terbesar," katanya.

Sembilan nama dengan perolehan suara tertinggi nantinya menjadi anggota AHWA. Mereka kemudian akan menjalankan tugas untuk menentukan Rais Aam PBNU periode mendatang.

Curated For You

Editorial Team

Related Article