Surabaya, IDN Times - Sabtu (23/5/2026) menjadi pagi berdarah bagi RSA (26) mahasiswa asal Bulubrangsi, Kelurahan Bulubrangsi, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan. Pasalnya, dia menjadi korban pembacokan oleh dua orang pria diduga karena motif asmara.
Pelaku adalah AM warga Jalan Sawah Pulo Tengah, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya dan MRA warga Jalan Wonosari Wetan Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto mengatakan, kejadian ini berawal dari MRA menghubungi korban untuk bertemu pada Jumat (22/5/2026) siang. MRA hendak menjelaskan kepada korban hubungannya dengan seorang perempuan berinisal B.
"Pada waktu itu korban masih berada di Lamongan, dan menjawab bahwa tiba di Surabaya malam hari. Waktu itu korban sempat menjawab dan menjelaskan bahwa sudah tidak ada hubungan lagi dengan saudari B, namun tersangka MRA tetap ingin bertemu dengan korban," ujarnya, Selasa (9/6/2026).
MRA kemudian menghubungi korban lagi pukul 23.30 WIB untuk menanyakan apa sudah di Surabaya. Saat itu korban sedang dalam perjalanan dari Lamongan menuju Surabaya.
Sampai di Surabaya, korban kemudian mengajak temannya untuk bertemu dengan pelaku di depan sebuah kafe Jalan Dinoyo Surabaya. Keduanya bertemu untuk menyelesaikan masalah terkait dengan hubungan asrama dengan B.
"Kafe yang dimaksud ramai, kemudian korban disuruh MRA untuk mengikutinya dan berpindah ke tempat sepi," ungkap dia.
Mereka kemudian berhenti di belakang mal Marvel City Surabaya. Di tempat itu lah tiba-tiba MRA mengambil senjata tajam berupa clurit dari dalam jok motornya.
"Korban diancam oleh MRA dengan kalimat "ayo duel saja," sambil MRA memukul korban dengan tangan kirinya, namun korban mau ngomong menjelaskan tentang sudah tidak ada hubungan lagi dengan sdri. B, namun tidak dihiraukan," ungkap dia.
Tak lama, datang beberapa temannya MRA yakni AM. Korban kemudian mengatakan jika ingin duel agar tidak membawa sajam. Tetapi, ucapan itu tak dihiraukan. "Korban dan AM melakukan perkelahian hingga selama kurang lebih 30 menit," ungkapnya.
Di tengah perkelahian itu, korban kemudian kabur. Terapi, MRA dan AM mencoba mengejar korban sampai jalan Dinoyo.
"Korban dipepet oleh kedua tersangka, kemudian korban turun dari sepeda motor dan lari," jelasnya.
Korban terus dikejar oleh pelaku. Sampai di depan Hotel Greenhouse, para pelaku berhasil menghentikan korban. Di situlah, pelaku menghabisi korban dengan cara memukul hingga terkapar. "Kedua tersangka meninggalkan lokasi ke arah utara Jalan Dinoyo Surabaya," sebutnya.
Tak lama, ada pengendara yang melintas. Korban diantar ke Rumah Sakit Siloam Surabaya, pada saat tiba di Rumah sakit Korban meminta tolong kepada Security untuk mengantar.
Kini, dua orang pelaku yakni AM dan MRA sudah ditangkap polisi. Keduanya disangkakan dengan Pasal 262 Ayat (1) KE -3 KUHP.
