Surabaya, IDN Times - Longsoran tanah di jalur kereta api wilayah Kabupaten Jember mengganggu perjalanan tiga kereta api (KA) keberangkatan Stasiun Ketapang, Banyuwangi, menuju sejumlah kota di Jawa Timur (Jatim) dan sekitarnya. Akibat gangguan tersebut, perjalanan KA Tawangalun, KA Logawa, dan KA Sri Tanjung mengalami keterlambatan hingga 258 menit atau lebih dari empat jam.
Longsoran terjadi di Km 14+6/7 petak jalan Ledokombo-Sempolan, wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember. Kondisi ini membuat jalur yang dilintasi kereta harus ditangani dan diamankan terlebih dahulu demi memastikan keselamatan perjalanan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono membenarkan adanya gangguan perjalanan tersebut. Tiga kereta yang terdampak merupakan KA keberangkatan Ketapang yang melayani rute menuju Malang, Surabaya, hingga Purwokerto dan Lempuyangan.
Ketiga kereta tersebut yakni KA Tawangalun relasi Ketapang-Malang, KA Logawa relasi Ketapang-Surabaya Gubeng-Purwokerto, serta KA Sri Tanjung relasi Ketapang-Surabaya-Lempuyangan. Keterlambatan perjalanan masing-masing kereta berkisar 48 menit hingga 258 menit.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas keterlambatan perjalanan KA Tawangalun, KA Logawa, dan KA Sri Tanjung akibat longsoran tanah di wilayah kerja KAI Daop 9 Jember," ujar Mahendro.
KAI, lanjut Mahendro, mengutamakan keselamatan penumpang dalam setiap keputusan operasional, termasuk saat terjadi gangguan prasarana. Penanganan longsoran dan pengamanan jalur menjadi prioritas sebelum perjalanan kereta dapat kembali berjalan sesuai kondisi operasional yang aman.
"Kami memahami ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan. Namun, keselamatan perjalanan kereta api dan seluruh pelanggan merupakan prioritas utama kami, sehingga setiap gangguan prasarana harus ditangani dengan mengutamakan aspek keselamatan," katanya.
KAI Daop 8 Surabaya juga terus berkoordinasi dengan jajaran Daop 9 Jember dan unit terkait untuk memantau perkembangan penanganan longsoran. Koordinasi dilakukan agar proses pengamanan prasarana dan pengaturan perjalanan kereta berjalan sesuai prosedur keselamatan.