Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
LBH BEM Pesantren Somasi BGN Soal Kasus Keracunan Santri di Sidoarjo
Area lobi poliklinik dipenuhi pasien keracunan MBG. (IDN Times/Khusnul Hasana)
  • LBH Halaqah BEM Pesantren se-Indonesia menyomasi BGN terkait keracunan massal yang membuat ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam Sidoarjo dirawat di rumah sakit.
  • Somasi meminta penjelasan tertulis mengenai kronologi, penyebab, investigasi, dan hasil laboratorium, serta jaminan BGN menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga pulih.
  • LBH juga menuntut perbaikan tata kelola SPPG, tindak lanjut 31 SPPG belum berizin, serta musyawarah dan santunan; gugatan akan ditempuh bila somasi diabaikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Halaqah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pesantren se-Indonesia melayangkan somasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) atas insiden keracunan yang terjadi di Sidoarjo. Mereka meminta BGN berutang jawab terhadap peristiwa yang menyebabkan ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Sidoarjo masuk rumah sakit.

Ketua LBH Halaqah BEM Pesantren se-Indonesia, Muhammad Adam Arrofi'u Arfah mengatakan, surat somasi kesatu tersebut dikirim ke kantor BGN di Jakarta pada Kamis (3/6/2026). Surat itu bernomor 001/SK-SOKASI-1/BEMPES/IC/2026.

"Kami meminta untuk mengevaluasi dan meminta pertanggungjawaban terhadap para korban keracunan kak sesuai surat somasi," ujar Adam kepada IDN Times, Sabtu (5/9/2026).

Pihaknya tidak meminta BGN menghentikan program MBG. Sebab, hal tersebut dirasa tak mungkin dilakukan oleh pemerintah, terlebih MBG sudah menjadi program unggulan Pemerintah Presiden Prabowo Subianto.

"Kalau diberhentikan itu mungkin sangat berat, apalagi program ini adalah pilihan unggulan rezim sekarang langkah yang paling dimungkinkan diambil adalah dievaluasi dan memintai pertanggungjawaban atas kesalahan dari kebijakan publik ini, makanya kami mengirimkan somasi kesatu," ungkap dia.

Adam menyebut, apabila BGN tidak menanggapi somasinya, maka pihaknya akan mengirim somasi kedua. Bila somasi kedua tak juga ditanggapi, ia akan menggugat BGN.

"Apabila tidak ditanggapin juga, maka kami bersedia mendampingi korban dan membelah hak korban dan menyeret kepala BGN ke pengadilan untuk digugat," terangnya.

Adapun isi somasi tersebut, LBH Halaqah BEM Pesantren se-Indonesia dengan tegas meminta kepada kepala BGN agar dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kalender sejak diterimanya surat somasi tersebut untuk:

1. Memberikan tanggapan dan penjelasan resmi secara tertulis kepada Korban mengenai kronologi, penyebab, serta perkembangan investigasi dan hasil uji laboratorium atas peristiwa keracunan massal ini;

2. Memastikan dan menyatakan secara tertulis kesediaan Kepala BGN untuk menanggung sepenuhnya seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis bagi seluruh korban hingga dinyatakan pulih;

3. Menyampaikan langkah konkret pertanggungjawaban dan perbaikan tata kelola SPPG, termasuk tindak lanjut atas temuan 31 (tiga puluh satu) SPPG yang belum berizin di Kabupaten Sidoarjo, sebagai jaminan tidak terulangnya peristiwa serupa;

4. Menyampaikan itikad baik penyelesaian permasalahan ini secara musyawarah, termasuk kesediaan memberikan santunan atau bentuk pertanggungjawaban lain yang layak kepada para korban.

Curated For You

Editorial Team

Related Article