Malang, IDN Times - Polres Malang akhirnya mengumumkan hasil 2 kali gelar perkara yang telah dilaksanakan untuk menindaklanjuti Laporan Polisi (LP) Model B Tragedi Kanjuruhan yang dilaksanakan pada Jumat (1/9/2023) dan Senin (4/9/2023). Hasil ini disampaikan sendiri oleh Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana pada Jumat (8/9/2023) di Lobby Mapolres Malang.
Kapolres Malang menyampaikan jika Laporan Model B yang diajukan oleh Devi Athok dan Rizal Putra Pratama tidak bisa dilanjutkan. Artinya perjuangan kedua keluarga korban Tragedi Kanjuruhan ini telah kandas.