Kronologi Lengkap Kasus Mutilasi Ngawi

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur telah mengungkap peristiwa penemuan mayat dalam koper di Ngawi, Jawa Timur. Polisi pun menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/1/2025) lalu. Awalnya, korban UK (29) dan pelaku Rohmad Tri Hartanto (30) bertemu di sebuah hotel di Kota Kediri.
Sekitar pulul 22.00 WIB saat di Hotel korban dan pelaku mengobrol. Di tengah obrolan tersebut tiba-tiba terjadi percekcokan antara korban dan pelaku.
"Pengakuan tersangka ada percekcokan dan terjadilah korban dicekik oleh yang bersangkutan tersangka sehingga meninggal dunia," ujarnya saat ungkap kasus di Mapolda Jawa Timur, Senin (27/1/2025).
Setelah dicekik, korban tak sadarkan diri, pelaku kemudian menghubungi temannya yakni MAM untuk menemani pelaku mengambil koper merah, tali pramuka hingga kantong kresek warnah hitam di rumah pelaku.
"Dalam perjalanan, tersangka singgah ke minimarket daerah Kediri untuk membeli pisau yang digunakan untuk memutilasi korban," ungkapnya
Sekitar pukul 01.30 WIB pada 20 Januari 2025 setibanya di Hotel bersama temannya, mereka berdua, menurunkan barang yang sudah disiapkan. Pelaku meminta temannya untuk dijemput lagi di pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB.
Sampai di kamar hotel, pelaku mencoba memasukkan jenazah korban ke dalam koper merah namun tidak cukup. Pelaku kemudian memotong bagian kepala korban, betis kaki kanan dan kiri serta paha sebelah kiri korban. Bagian tubuh yang terpotong -potong dimasukkan ke dalam kantong kresek warna hitam.
"Awalnya korban akan dimasukan secara utuh di dalam koper, tapi karena tidak cukup kemudian dimutilasi. Di awali kepala korban, kemudian diupayakan masuk tidak cukup lagi, kemudian dimutilasi lagi kaki kiri sampai batas paha, diupayakan lagi dimasukan tidak cukup, terkahir betis di mutilasi setelah itu yang bersangkutan merencakan membuang dari beberapa potongan baik kepala maupun kaki," ungkap dia.
Pelaku kembali menghubungi temannya untuk menemani pelaku membawa koper merah dan kantong plastik berisi tubuh korban untuk ditaruh di rumah kosong milik nenek pelaku yang berada di Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung. Pelaku lalu berangkat ke Surabaya untuk menjual mobil Suzuki Ertiga milik korban kepada seorang di Sidoarjo dan terjual sebesar Rp57 juta
Keesokan harinya yakni, 21 Januari 2025 pukul 08.00, pelaku kembali ke rumah neneknya di Tulungagung dan mengambil koper berisi tubuh korban. Koper berisi tubuh korban itu oleh pelaku diisolasi menggunakan lakban dan plastik wrap.
Kemudian pukul 18.30 WIB tersangka mulai mengangkut koper dan plastik yang berisi potongan tubuh tersebut untuk dibuang menggunakan mobil yang disewa oleh pelaku. Pelaku sampai di lokasi pembuangan pertamaa di Desa Dadapan Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi.
"Yang pertama kali dibuang bagian kaki di Trenggalek, kemudian upaya untuk membuang kepala ini sempat dilakukan, pada saat membuang kepala terbentur dari jendela sehingga kembali kepalanya itu sempat diurung membuang kepala itu," jelasnya.
Sekitar pukul 23.00 WIB pelaku menuju ke daerah hutan Sampung Jalan Raya Parang, Hutan Negara Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo untuk membuang bagian yang berisikan kaki korban.
"Pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB tersangka membuang bagian tubuh ketiga yang berisikan kepala korban di Jalan Raya Desa Gemahharjo Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek," pungkas dia.
Atas hal ini, Rohmad pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP dan Subsider 351 KUHP. Pelaku tercanam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Sebelumnya, penemuan mayat di dalam koper menggemparkan warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, pada Kamis pagi (23/1/2025. Satreskrim Polres Ngawi bersama Tim Kedokteran Forensik telah melakukan visum.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, turun langsung ke lokasi dan meninjau proses autopsi di RSUD Dr. Soeroto pada pukul 14.40 WIB. Menurut Dwi, hasil sementara menunjukkan adanya bagian tubuh korban yang hilang.
“Mayat yang ditemukan ini hanya berupa badan. Kaki sebelah kiri dari pangkal paha hilang, begitu juga kaki sebelah kanan dari lutut ke bawah, serta kepala korban,” kata Dwi.