Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perjuangan Belum Usai, Korban Kanjuruhan Siapkan Langkah Usai Vonis

Tim Hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA), Ahmad Agus Muin. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Tim Gabungan Aremania (TGA) mengungkapkan kekecewaannya pada putusan majelis hakim di Pengadilan Surabaya. Hakim memberikan vonis kepada Mantan Panpel Arema FC divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Mantan Security Officer Arema FC divonis 1 tahun penjara. Kemudian Mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bukan penjara, Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi sama-sama mendapatkan vonis bebas.

Mereka kini mereka berharap dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mengajukan banding atas putusan dari majelis hakim PN Surabaya. Sehingga para terdakwa tidak begitu saja melenggang bebas.

1. TGA siapkan beberapa langkah usai vonis

Diskusi putusan sidang Tragedi Kanjuruhan di KNPI Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

TGA menyatakan akan tetap mengawal Laporan Model B. Mereka juga terus mendorong laporan pelanggan kode etik anggota Polri yang sudah mereka ajukan ke Propam Polri. Mereka berharap ditemukan fakta-fakta baru seperti saat sidang di PN Surabaya.

"Dari sini kita tambahkan sebagai dasar baru Laporan Model B. Dari Laporan Model B di Jakarta kemarin pihak Ombudsman menyatakan memang tidak ada tanggapan tanggapan serius apakah status mereka ditolak atau diterima. Karena laporan kita tentang undang-undang perlindungan anak kemarin diterima, tapi yang lainnya tidak diterima. Ini jadi pertanyaan kepada kita," terang Tim Hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA), Ahmad Agus Muin saat ditemui di KNPI Kota Malang pada Jumat (17/03/2023).

Ombudsman RI juga menyarankan agar TGA membuat laporan baru Model B dengan fakta-fakta persidangan di PN Surabaya. Sebab, ada fakta-fakta baru seperti pertanggungjawaban dari Mantan Kapolres Malang, Ferli Hidayat, yang juga tidak dijadikan tersangka.

"Kemudian untuk argumen hakim soal angin jelas tidak masuk akal. Kemarin juga banyak saksi-saksi yang dihadirkan di PN Surabaya, tapi tidak tampak secara jelas dan nyata fakta dan peristiwa di Stadion Kanjuruhan," tegasnya.

2. Ayah korban Tragedi Kanjuruhan tegasnya keputusan hakim tidak adil

Daniel ayah korban Tragedi Kanjuruhan atas nama Konstantino Daference. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Di tempat yang sama, Daniel ayah korban Tragedi Kanjuruhan atas nama Konstantino Daference mengatakan kalau keputusan hakim tidak adil sama sekali. Ia melihat Mantan Panpel Arema FC dan Security Officer dikambinghitamkan oleh kepolisian.

"Tapi bagaimanapun juga, kami sebagai korban merasa itu tidak sesuai dengan apa yang kita inginkan. Kemarin ada 2 yang bebas, bagaimana dengan perasaan kami, apalagi pelaku dari Tragedi Kanjuruhan adalah institusi itu sendiri," ucapnya.

Ia merasakan ada sesuatu yang tidak wajar dari keputusan tersebut. Jadi ia memohon, ia yakin hakim pasti memiliki hati, ia memohon diberikan keadilan sebaik-baiknya bagi para keluarga korban.

3. Perjuangan belum usai untuk keluarga korban Tragedi Kanjuruhan

Aremania yang masuk ke lapangan usai timnya kalah dari Persebaya pada 1 Oktober 2022. (ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

Daniel menegaskan kalau perjuangan para keluarga korban belum usai. Ia juga berharap jaksa akan banding, karena putusan dari hakim PN Surabaya sangat-sangat tidak fair.

"Bagi kami perjuangan belum selesai, karena kami belum menerima keadilan. Tragedi ini luar biasa, tapi kita lihat bagaimana kedepannya bagaimana mereka mendengar apa yang kami sampaikan. Mereka pasti punya hati dan perasaan untuk mempertimbangkan lagi putusan itu," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us