Malang, IDN Times - Sidang gugatan perdata class action Tragedi Kanjuruhan atas nama penggugat Atoilah telah memasuki sidang keempat pada Kamis (12/01/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Pada sidang kali ini kuasa hukum Atoilah mengatakan jika pihaknya ingin menjadikan Stadion Kanjuruhan sebagai sita jaminan selama persidangan masih berlangsung.
"Jadi kita ingin menjadikan Stadion Kanjuruhan kami sita sementara. Tujuannya untuk tidak dilakukan pertandingan sementara, kalau perlu dikasih police line. Tujuannya agar sidang lapangan itu bisa sesuai kejadian awal," terang Kuasa Hukum Atoilah, Wasis Iswoyo usai persidangan.
Hal ini bertujuan agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba berbuat yang tidak-tidak pada Stadion Kanjuruhan selama kasus ini masih bergulir. Apalagi sebelumnya ada usaha perusakan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Itu tapi hanya gugatan, untuk dikabulkan atau tidaknya tergantung keputusan Majelis Hakim. Kami yakin (menang), karena itu sudah sesuai aturan," ujar Wasis.