Komplotan Pengedar Upal di Ngawi Diringkus, 2 Kades Terlibat

Ngawi, IDN Times – Warga Ngawi, Jawa Timur, dihebohkan dengan pengungkapan sindikat pengedar uang palsu lintas provinsi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi. Tak tanggung-tanggung, dari lima tersangka yang ditangkap, dua di antaranya ternyata adalah kepala desa aktif di Ngawi.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, dalam konferensi pers pada Jumat (30/5/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga yang curiga dengan peredaran uang palsu di wilayah Ngawi.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat yang resah karena menemukan uang palsu saat bertransaksi,” ujar Charles.
1. Modus operandi: Tukar uang palsu di minimarket dan SPBU

Lima tersangka yang diamankan adalah DM (42) asal Sine, ES (55) asal Ngrambe, AS (41) asal Sragen, AP (38) asal Kuningan, Jawa Barat, dan TAS (47) asal Lampung Selatan. Mirisnya, DM dan ES adalah kepala desa aktif di wilayah Ngawi.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara menukar uang palsu dengan uang asli di berbagai tempat, seperti agen Brilink, minimarket, toko, dan SPBU. Aksi mereka menjangkau empat kabupaten, yaitu Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen.
Menurut keterangan polisi, DM dan AS membeli uang palsu dari AP dan TAS dengan rasio 1:3. Artinya, satu rupiah uang asli ditukar dengan tiga rupiah uang palsu. “Para pelaku ini mengedarkan uang palsu untuk mendapat keuntungan cepat. Ada yang menjual langsung, ada juga yang menggunakannya untuk menipu,” jelas AKBP Charles.
2. Rekaman CCTV dan ribuan uang palsu jadi bukti

Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari rekaman CCTV, ratusan lembar uang palsu, handphone, dompet, buku rekening, ATM, hingga alat pendukung seperti mesin penghitung uang, senter LED, gunting, penggaris, cutter, mikroskop mini, dan alat pengukur kertas.
Yang mengejutkan, jumlah uang palsu yang diamankan sangat fantastis. Dari tangan DM, polisi menyita 308 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Sementara dari TAS, polisi menyita lebih dari 5.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 4 lembar pecahan Rp50 ribu, 1.000 lembar uang palsu Brazil pecahan 5.000 Brazilian Real, 91 lembar pecahan 50 US Dollar, 90 lembar pecahan 100 US Dollar, dan 100 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang belum dipotong.
Menurut pengakuan para pelaku, aksi mereka didalangi oleh seseorang yang dikenal sebagai "Mr. X", yang menjanjikan keuntungan besar jika mereka berhasil mengedarkan uang palsu.
3. Terancam 15 tahun penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) atau Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Khusus untuk AP dan TAS, dikenakan tambahan Pasal 37 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Mata Uang.
"Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,” tegas AKBP Charles.
Polisi juga memastikan, penyelidikan masih terus dilakukan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam sindikat uang palsu ini.