Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Komplotan Maling Rel Kereta Api Asal Blora Beraksi di Bojonegoro

Dok. Polres Bojonegoro.
Barang bukti rel yang dicuri komplotan maling asal Blora. Dok. Polres Bojonegoro.
Intinya sih...
  • Komplotan maling rel kereta api asal Blora beraksi di Bojonegoro
  • Empat dari 10 pelaku telah ditangkap, sementara enam lainnya masih buron
  • Pencurian rel kereta api menyebabkan kerugian materil PT KAI mencapai Rp57 juta
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bojonegoro, IDN Times - Komplotan pencuri rel kereta api beraksi di kawasan Bojonegoro. Empat dari 10 orang pelaku dipastikan telah dibekuk polisi Polres Bojonegoro. Sementara enam pelaku lainnya masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan empat orang pelaku yang telah ditetapkan tersangka adalah B (55), S (48), dan AR (30) yang berperan sebagai eksekutor pencurian rel, serta IM (46) yang bertindak sebagai penadah. Keempatnya, warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

"Hasil penyelidikan ada enam orang lagi yang masih menjadi DPO," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/8/2025).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel kereta api Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan dan Desa Sudu, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro langsung melakukan penyelidikan.

"Para tersangka memotong rel kereta api menjadi beberapa bagian menggunakan gergaji besi, kemudian mengangkutnya menggunakan truk untuk dijual," kata Afrian.

Akibat pencurian ini, PT KAI melalui Dirjen Perkeretaapian mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp57 juta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka IM sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayahnya," tegas Afrian.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us