Surabaya, IDN Times - 36 kali mencuri motor, aksi tiga orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya berakhir dengan timah panas. Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menembak kaki para pelaku lantaran mencoba melawan saat ditangkap.
Ketiga tersangka yang diringkus masing-masing berinisial MSF (24), OCK (28), dan AL (27). Mereka merupakan komplotan residivis.
Kasi Humas AKP Hadi Ismanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di beberapa wilayah. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.
"Pengungkapan ini menindaklanjuti laporan warga. Sementara ada tiga laporan utama yang ditangani di Polsek Gubeng, Polsek Sukolilo, dan Polsek Mulyorejo," kata Hadi dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).
Aksi pencurian tersebut menyasar area pemukiman dan indekos. Beberapa titik lokasi kejadian di antaranya garasi rumah kos di Jalan Karang Wismo II, kawasan Keputih Gang 1B, serta Jalan Sutorejo Utara VIII. Modus yang digunakan para pelaku terbilang cepat, yakni mengincar kendaraan yang diparkir tanpa kunci ganda atau pagar indekos yang tidak terkunci.
"Salah satu korban kehilangan Honda Vario saat beristirahat di kamar kos. Pelaku masuk melalui pagar yang terbuka dan menggasak motor yang tidak terkunci stang," lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pembagian peran dalam komplotan ini terstruktur rapi. Tersangka OCK bertindak sebagai eksekutor di lapangan, AL bertugas memantau situasi sekitar, sedangkan peran MSF masih terus didalami oleh penyidik.
Selain menangkap para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk beraksi, antara lain kunci letter T, kunci letter L, serta dua unit telepon genggam merek Oppo.
Dari rekam jejak kepolisian, ketiga tersangka merupakan residivis yang pernah berurusan dengan hukum dalam berbagai kasus kejahatan, mulai dari pencurian, penjambretan, tawuran, hingga penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Penyidik kini juga tengah berkoordinasi dengan kepolisian daerah lain untuk menelusuri dugaan aksi mereka di wilayah Sidoarjo, Malang, dan Lamongan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara.
