Arist Merdeka Sirait saat berada di Polres Batu memantau posko pengaduan kekerasan seksual. IDN Times/Alfi Ramadana
Arist pun mengambil langkah perlindungan bagi para korban dan keluarganya. Ia menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan keluarga dan korban.
"LPSK terhitung mulai hari ini sudah mulai melakukan perlindungan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Tak berhenti sampai di situ, Arist juga berniat akan melaporkan ancaman-ancaman tersebut ke kepolisian dengan dibantu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, LPA Batu dan Koalisi CM.
"Kita akan melakukan tindakan untuk melaporkan itu [ancaman melalui media sosial] secara langsung agar kongkrit," pungkasnya.