Khofifah Instruksikan Relaksasi Kenaikan PBB-P2

Gubernur Jatim instruksikan relaksasi kenaikan PBB-P2 di seluruh kabupaten/kota.
Relaksasi mencakup penyesuaian tarif dan NJOP agar tidak membebani masyarakat.
Khofifah menegaskan pentingnya harmoni antara provinsi dan kabupaten/kota dalam kebijakan fiskal.
Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan relaksasi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Instruksi ini mencakup penyesuaian tarif maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), agar kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat.
Khofifah menjelaskan, pemungutan PBB merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota sesuai Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun, sebagai pembina pemerintah daerah, Pemprov Jatim berkewajiban memastikan kebijakan fiskal di daerah tetap berakar pada keadilan sosial dan tidak menekan masyarakat.
“Memang PBB ini krusial untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, sosial, dan pembangunan. Tapi jangan lupa, esensi Pendapatan Asli Daerah adalah untuk memfasilitasi kesejahteraan masyarakat,” tegas Khofifah, Kamis (21/8/2025). “Kita harus bisa menyeimbangkan antara kebijakan dan kebajikan. Kepala daerah perlu punya kompetensi sekaligus kepekaan untuk mencari titik tengah agar tidak memberatkan rakyat,” imbuhnya.
Relaksasi ini berlaku di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Gubernur Khofifah menegaskan, setiap permasalahan yang muncul akan diselesaikan dengan tetap memperhatikan kondisi fiskal masyarakat.
“Saya dan Pak Wagub akan terus memantau satu per satu. Kasus di Jombang, misalnya, menjadi bahan evaluasi karena perhatian publik sangat tinggi,” ungkapnya.
Menurut Khofifah, PBB sejatinya adalah representasi kontrak sosial antara masyarakat dan pemerintah: masyarakat berkewajiban berkontribusi, sementara pemerintah wajib memastikan kontribusi itu kembali dalam bentuk layanan publik yang berkualitas.
“Relaksasi kenaikan PBB ini bukan intervensi Pemprov, tapi wujud keberseiringan pemerintah daerah dengan denyut nadi rakyat. Ketika pemerintah meringankan beban wajib pajak, itu adalah bentuk empati. Dan empati akan berbalas dengan kepercayaan serta kepatuhan yang lebih besar,” jelasnya.
Kepada masyarakat, Khofifah menegaskan bahwa selalu ada ruang untuk menyampaikan aspirasi, terutama jika terbukti kondisi fiskal mereka tidak memadai. “Ada kasus pemungutan yang disamaratakan padahal nilai tanahnya berbeda. Itu bisa diajukan banding. Jadi jangan takut menyampaikan aspirasi,” katanya.
Ia juga mengingatkan kepala daerah agar membuka ruang dialog dengan wajib pajak. “Jangan takut merespons aspirasi masyarakat. Mekanisme hukumnya ada. Yang penting berhati-hati, adil, dan berpijak pada nilai keadilan,” tegasnya.
Khofifah menekankan pentingnya harmoni antara provinsi dan kabupaten/kota. “Intinya, harus ada titik temu yang harmonis. Pemprov memberikan arahan filosofis, sementara kabupaten/kota menerjemahkannya menjadi kebijakan konkret yang berpihak pada masyarakat,” pungkasnya.



















