Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kerap Sasar Rumah Lansia, Komplotan Perampok Lumajang Dibekuk

Kab. Lumajang
Kerap Sasar Rumah Lansia, Komplotan Perampok Lumajang Dibekuk
Kompolotan perampok Lumajang yang ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim. IDN Times/Dok.Istimewa
Share Article

Surabaya, IDN Times - Komplotan perampok di Lumajang, AH (31), AK (31), ZD (26), dan SM (43) dibekuk Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim). Mereka acap kali melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) ke rumah-rumah korbannya.

"Mereka semua merupakan warga Lumajang, Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikonfirmasi IDN Times, Selasa (22/12/2020).

  1. 1. Membawa celurit dan menyasar rumah orang tua

    Kompolotan perampok Lumajang yang ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim. IDN Times/Dok.Istimewa
    Kompolotan perampok Lumajang yang ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim. IDN Times/Dok.Istimewa

    Ketika melancarkan aksinya, keempat pelaku terlebih dahulu mengintai rumah korbannya. Mereka biasa menyasar rumah yang ditempati oleh orang tua atau lansia. Untuk memuluskan aksi, mereka membawa bekal senjata tajam (sajam) berupa celurit.

    "Digunakan untuk mengancam korbannya," kata Trunoyudo.

  2. 2. Sudah empat kali beraksi sepanjang November-Desember

    Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari tangan para perampok komplotan Lumajang. IDN Times/Dok. Istimewa
    Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari tangan para perampok komplotan Lumajang. IDN Times/Dok. Istimewa

    Setelah memastikan kondisi rumah korban memungkinkan untuk disatroni, para pelaku langsung beraksi. Biasanya mereka menyekap korban. Kemudian mengambil barang-barang miliknya yang berharga.

    "Menurut laporan yang diterima, pelaku sudah empat kali menjalankan aksinya sejak bulan November sampai Desember," ucapnya.

  3. 3. Terancam 5 tahun penjara

    Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari tangan para perampok komplotan Lumajang. IDN Times/Dok. Istimewa
    Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari tangan para perampok komplotan Lumajang. IDN Times/Dok. Istimewa

    Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

    "Kepada mereka kami lakukan proses penahanan dan kami sita barang bukti untuk proses peradilan berikutnya," pungkas Trunoyudo.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More