Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejari Surabaya Belum Terima Berkas Kasus Jan Hwa Diana dan Suami

Mobil tim inafis saat di depan Gudang CV Sentoso Seal. Dok. Istimewa.
Mobil tim inafis saat di depan Gudang CV Sentoso Seal. Dok. Istimewa.

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya belum menerima berkas kasus perusakan mobil yang melibatkan Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pasangan pemilik UD Sentoso Seal tersebut.

"Masih penyidikan oleh penyidik dan tersangka masih pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKPB Aris Purwanto saat dikonfirmasi, Kamis (29/5).

Menurut Aris, penyidikan kasus ini masih berlangsung dan belum selesai. Oleh karena itu, berkas kasus belum diserahkan ke Kejari Surabaya. "Penyidikan kasus ini masih berlangsung dan belum selesai," tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana mengaku masih menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo. Sehingga kejaksaan masih menunggu berkas dari kepolisian.

"Belum masih SPDPnya saja," ucap Ida Bagus saat dikonfirmasi.

Ida Bagus menjelaskan bahwa kejaksaan belum mengetahui kapan berkas akan dikirimkan oleh kepolisian. "Kewenangan Kepolisian, kalau sudah kami terima langsung dilakukan pemeriksaan berkasnya," terangnya.

Yang jelas, laniut Ida Bagus, Kejari Surabaya akan segera melakukan pemeriksaan berkas kasus setelah berkas diterima dari kepolisian. "Kalau sudah kami terima langsung dilakukan pemeriksaan berkasnya," terang Ida Bagus.

Meskipun masih dalam tahap SPDP, Kejari Surabaya sudah menunjuk jaksa yang akan menangani kasus tersebut. "Sudah kami tunjuk jaksa yang akan menyidangkan kasus tersebut," tutur Ida Bagus.

Kasus ini bermula dari laporan seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus yang mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Diana di Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya. Proyek itu deal senilai Rp400 juta.

Saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, Paul mengajak Yanto ke rumah Jan Hwa Diana bermaksud mengambil peralatan scaffolding. Namun, dari kunjungan itu Paul dibuat geram dan memutuskan melaporkan suami Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo, ke Polrestabes Surabaya.

Tidak hanya itu, Paul didesak mengembalikan dana sebesar 50 persen pembayaran dana renovasi. "Bahkan, klien saya juga didesak untuk mengembalikan dana renovasi," jelasnya.

Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan perusakan mobil. Keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Share
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us