Jember, IDN Times - Hingga Oktober 2021, perceraian di Kabupaten Jember mencapai 4.300 kasus. Ekonomi jadi penyebab paling tinggi pemicu kasus perceraian. Akibatnya, perempuan dan anak menjadi kelompok rentan yang paling terdampak.
Pemerintah Kabupaten Jember telah menyusun kesepakatan antara Pengadilan Agama Kelas 1A Jember dengan 6 Organisasi Bantun Hukum (OBH) untuk memberikan perlindungan hukum kepada perempuan dan anak.
