Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Penyerangan Wisatawan Surabaya di Pantai Malang Berakhir Damai
Kendaraan wisatawan asal Surabaya yang dirusak di Pantai Wedi Awu. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
  • Kasus penyerangan wisatawan Surabaya di Pantai Wedi Awu diselesaikan lewat mekanisme restorative justice setelah lima tersangka memberikan biaya pemulihan dan korban mencabut laporan.
  • Proses mediasi antara kuasa hukum korban dan tersangka berlangsung dua kali pertemuan selama dua minggu hingga tercapai kesepakatan damai difasilitasi Satreskrim Polres Malang.
  • Presidium Aremania bersama Korwil Aremania turut memberikan ganti rugi kepada korban, mencakup biaya pengobatan dan barang hilang, tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Malang, IDN Times - Kasus penyerangan pada wisatawan asal Surabaya di Pantai Wedi Awu Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang pada Selasa (5/5/2026) dini hari berakhir damai. Sebelumnya, Satreskrim Polres Malang telah menetapkan sebanyak 5 tersangka dalam kasus ini.

1. Polisi mengungkapkan jika kasus penyerangan wisatawan asal Surabaya diselesaikan lewat restorative justice

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar membenarkan jika kasus penyerangan ini telah diselesaikan lewat mekanisme restorative justice. Restorative justice ini bisa dilaksanakan karena para pelaku memberikan biaya pemulihan, sehingga para korban sepakat mencabut laporan.

"Para tersangka dan anak yang berkonflik dengan hukum ini telah melakukan penunjukan kuasa hukum dari pihak Presidium Aremania. Kemudian dari pihak kuasa hukum para tersangka tersebut sudah membangun atau ada iktikad baik untuk membangun dialog dan mediasi dengan para korban untuk menyelesaikan perkara ini secara restorative justice dan mengedepankan pemulihan atas kerugian maupun kerusakan yang telah terjadi. Sehingga dalam selama dua minggu terakhir ini telah terjadi mediasi yang difasilitasi oleh Satreskrim Polres Malang. Pada hari ini, para korban telah mencapai adanya pemulihan tersebut dan menyatakan bahwa kerugian yang mereka alami sudah terdapat pemulihan," terangnya saat konferensi pers pada Selasa (2/6/2026).

Setelah disepakati pencabutan laporan ini, Hafiz menyampaikan jika pihaknya langsung melakukan gelar perkara. Kemudian melakukan penghentian penyidikan pada kelima tersangka.

2. Butuh 2 kali pertemuan untuk menyepakati perdamaian kedua pihak

Kendaraan wisatawan asal Surabaya yang dirusak di Pantai Wedi Awu. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Hafiz juga mengatakan kalau butuh 2 kali pertemuan antara kuasa hukum korban dan kuasa hukum tersangka untuk menyepakati perdamaian ini. Mediasi ini difasilitasi oleh Satreskrim Polres Malang selama 2 minggu, hingga kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke meja hijau.

"Yang utama mengedepankan pengembalian hak dan pengembalian keadaan seperti semula sebelum terjadinya tindak pidana. Sehingga pada hari ini, mediasi yang kedua yang dilaksanakan adalah finalisasi tadi setelah adanya kesepakatan dari para korban dan dari kuasa hukum para pelaku," jelasnya.

3. Presidium Aremania ikut memberikan ganti rugi pada para korban

Presidium Aremania, Ali Rifki. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Presidium Aremania, Ali Rifki menyampaikan jika ia bersama Koordinator Wilayah (Korwil) Aremania telah memberikan ganti rugi kepada para korban, tapi ia belum mau mengungkapkan nominal ganti rugi yang diberikan. Tapi yang pasti menurutnya ganti rugi ini meliputi biaya pengobatan hingga handphone para korban uang hilang saat kejadian.

"Semua sudah bersepakat dengan baik tanpa adanya paksaan, dan tanpa adanya merasa dipaksa atau terpaksa. Jadi, restorative justice yang dilakukan ini antara kuasa hukum kami bersama para korban difasilitasi dari Polres Malang, itu terjadi dengan benar-benar menginginkan penyelesaiannya dengan baik. ​Artinya, semua akibat kerugian kita sudah menyampaikan dan sudah terselesaikan dengan baik," pungkasnya.

Editorial Team

Related Article