Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kalapas Sukamiskin Kena OTT, Ini Upaya Kemenkumham Kembalikan Citra

IDN Times/Vanny El Rahman
IDN Times/Vanny El Rahman

Surabaya, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Jawa Timur menggelar sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) perihal gratifikasi dan pungutan liar (pungli) di Kanwil Kemenkumham, Surabaya, Selasa (2/10). Pada kegiatan ini, hadir juga Ketua I Pokja Penindakan UPP dan perwakilan KPK dari Direktorat Gratifikasi. 

1. Kemenkumham tengah menjadi sorotan masyarakat

IDN Times/Vanny El Rahman
IDN Times/Vanny El Rahman

Ketua I Pokja Penindakan UPP Kemenkumham, Nugroho, menyebut kegiatan seperti ini adalah sarana untuk mengembalikan citra Kemenkumham yang tengah diragukan masyarakat pasca operasi tangkap tangan (OTT) Kalapas Sukamiskin. "Kemarin itu kan benar-benar menjadi sorotan publik kasus Sukamiskin. Tentu pungli atau gratifikasi menjadi tantangan berat buat Kakanwil," sambut dia. 

2. Bagian dari konsolidasi Kemenkumham di wilayah Jawa Timur

IDN Times/Vanny El Rahman

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Susy Susilawati, menyampaikan bahwa acara ini adalah bagian dari konsolidasi kerja Kemenkumham di wilayah Jawa Timur. 

Menurutnya, dengan tujuh koordinator wilayah yang tersebar di Jawa Timur, kegiatan konsolidasi dan sosialisasi pencegahan pungli penting untuk dilakukan secara rutin. 

"Februari dan Maret lalu kami juga melakukan internalisasi dan sosialisasi. Kegiatan ini penting karena wilayah Jawa Timur yang sangat luas. Ini sekaligus menguatkan peran Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) dalam mencegah pungli sebagaimana arahan bapak menteri (Yasona Laoly)," kata Susy saat sambutannya, Selasa (2/10). 

3. PNS yang hadir tanyakan soal gratifikasi

IDN Times/Vanny El Rahman

Pada FGD kali ini, peserta yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jawa Timur tampak aktif mengikuti diskusi. Mereka aktif bertanya bagaimana supaya PNS pemasyarakatan terhindar dalam penyalahgunaan jabatannya dalam menjaga narapidana. Selain itu, mereka juga menanyakan bagaimana supaya ajakan makan atau hadiah yang dialamatkan kepada mereka tidak tergolong gratifikasi atau suap. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us