Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Akibat jumlah UHC yang melebihi kemampuan Pemkab Malang ini, terjadi pembengkakan tagihan BPJS senilai Rp87 miliar. Tagihan ini hanya dalam 3 bulan saja dari bulan Februari 2024 sampai April 2024. Padahal jatah anggaran maksimal untuk UHC ini selama setahun di Kabupaten Malang hanya Rp80 miliar.
"Saya sempat bertanya kalau ini uangnya besar, Rp87 miliar ini dipakai untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit. Jadi uangnya ini tidak di saya, tapi sudah menyebar di mana-mana," jelasnya.
Setelah mengetahui ada kesalahan pada data UHC di Kabupaten Malang, Wiyanto kemudian mengehentikan pelayanan BPJS pada Juli 2023. Kejadian ini sempat membuat terjadi gelombang demonstrasi di depan Kantor Bupati Malang di Jalan Panji, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pasalnya banyak warga miskin penerima UHC yang mengaku tidak mendapatkan pelayanan kesehatan di beberapa rumah sakit.
"Setelah itu ada sekitar 170 ribu warga miskin yang mau dimasukkan (UHC), tapi BPJS menolak. Karena tagihan yang sebelumnya belum dilunasi. Kenapa belum dilunasi, karena belum masuk APBD untuk tagihan itu," ucapnya.