Malang, IDN Times - Polres Malang mengembangkan kasus kecelakaan maut pada Karnaval Sound Horeg di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang pada Minggu (24/9/2023). Pasalnya usut punya usut ternyata Polres Malang tidak mengeluarkan ijin adanya parade sound horeg pada karnaval yang menewaskan seorang siswi SMP tersebut.
Oleh karena itu, Satreskrim Polres Malang akan turun mengusut jalannya karnaval Desa Kedungrejo. Pasalnya diduga adanya pelanggaran pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 dan Bupati Malang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 200.1.1/90.81/35.07.207/2023 terkait peraturan pelaksanaan karnaval, cek sound, dan hiburan keramaian di Kabupaten Malang.