Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hampir rampung. Hingga pertengahan Juni 2026, hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menerima pencairan gaji ke-13 beserta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, M. Yasin, mengatakan proses pencairan telah dimulai sejak 2 Juni 2026 dan dilakukan secara bertahap mengikuti mekanisme yang berlaku. "Ya, gaji ke-13 sudah cair. Hampir 100 persen OPD sudah cair. Mulai tanggal 2 Juni kita sudah mencairkan gaji ke-13," ujarnya saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (15/6/2026).
Yasin menjelaskan, pencairan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berupa pembayaran gaji ke-13, sedangkan tahap berikutnya adalah pencairan TPP ke-13. Menurutnya, pencairan TPP ke-13 baru dapat dilakukan setelah TPP reguler bulan Mei dibayarkan karena besarannya menjadi acuan dalam perhitungan hak yang diterima ASN.
"Memang dilakukan bertahap. Yang pertama adalah gaji ke-13, yang kedua TPP ke-13. Karena komponen pembayaran TPP mengacu pada besaran TPP yang diterima di bulan Mei," jelasnya.
Setelah pembayaran TPP Mei selesai di masing-masing perangkat daerah, OPD dapat mengajukan pencairan TPP ke-13 kepada BPKAD. "Setelah TPP perangkat daerah cair, kemudian bisa mengajukan gaji dan TPP ke-13. Tapi hampir sudah 100 persen semua perangkat daerah cair. Aman," pungkas Yasin.
