Surabaya, IDN Times - Seorang juru masak dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Raya Dukuh Kupang, Surabaya, berinisial HW (32) ditangkap pihak kepolisian lantaran menggelapkan minyak jelantah atau sisa penggorengan. Warga Jalan Ngagel Jaya Utara, Kecamatan Gubeng, Surabaya ini nekat mencuri hingga delapan jeriken minyak.
Kapolsek Sawahan, Kompol Muljono, menjelaskan bahwa HW menggelapkan total minyak sekitar 144 liter yang dikemas dalam delapan jeriken. Aksi tersebut dilakukan secara berulang pada tanggal 11, 16, dan 18 September 2026 selama jam kerja shift malam, yakni pukul 23.00 hingga 09.00 WIB.
"Aksi penggelapan dilakukan dengan cara memasukkan minyak goreng dalam kresek hitam berukuran besar. Kemudian barang tersebut dikeluarkan dan ditaruh di luar kantor SPPG di dekat tempat sampah," ucapnya kepada IDN Times, Jumat (25/9/2026).
Pagi hari sekitar pukul 06.00 sampai 07.00 WIB, HW mengangkut minyak-minyak itu ke gang sebelah SPPG. Lalu ia menjualnya ke orang lain.
"Dari hasil penggelapan tersebut, pelaku mendapat keuntungan uang senilai Rp1,2 juta dan uang tersebut habis untuk memenuhi kebutuhan hidup," ungkap Muljono.
Kini, HW telah dibekuk polisi. Ia disangkakan dengan Pasal 488 Junto Pasal 126 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berulang. HW terancam hukuman 5 tahun penjara.
