Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Julianto Dituntut 15 Tahun Penjara!

Sidang pembacaan tuntutan kasus SPI digelar di PN Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Terdakwa kasus kekerasan seksual yang juga pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra dituntut 15 tahun penjara subsider 6 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (27/7/2022). Sidang tuntutan sendiri berjalan tertutup dan memakan waktu sekitar 3,5 jam mulai pukul 09.15 WIB hingga pukul 12.45 WIB. 

1. Terdakwa juga harus membayar denda

PN Kota Malang tempat sidang kasus SPI digelar. IDN Times/Alfi Ramadana

Kepala Kejari Kota Batu, Agus Rujito yang hadir langsung dalam persidangan menyampaikan bahwa selain tuntutan penjara 15 tahun subsider 6 bulan, terdakwa juga didenda Rp 300 juta dan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp44.744 ribu. 

"Jadi tuntutan ini sesuai pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat 1 KUHP," katanya Rabu (27/7/2022). 

2. Unsur tuntutan terpenuhi

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo saat memberikan keterangan usai sidang SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Rujito menambahkan bahwa tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum disaksikan oleh majelis hakim serta kuasa hukum terdakwa. Ia menyebut bahwa terdakwa memenuhi unsur untuk dituntut sesuai dengan pasal tersebut. 

"Terdakwa melakukan bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak," tambahnya. 

3. Kuasa hukum segera siapkan pledoi pembelaan

Kuasa Hukum Julianto Eka Putra, Hotma Sitompul saat memberikan keterangan di PN Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Julianto Eka Putra, Hotma Sitompul enggan berkomentar terlalu jauh terkait tuntutan. Namun, dirinya menyebut bahwa akan segera menyiapkan pledoi atau nota pembelaan untuk sidang lanjutan yang rencananya digelar pekan depan. Ia berjanji akan buka-bukaan pada sidang tersebut untuk membuktikan semuanya.

Hotma menyebut bahwa prinsip persidangan tersebutbukanlah mencari siapa yang menang dan kalah, namun keadilan. Maka dari itu, dirinya masih percaya bahwa kliennya tidak seperti apa yang dituduhkan. "Tentunya kami harus selalu yakin. Perlu diingat juga ini masih baru tuntutan. Jadi tunggu sampai putusan," tandasnya. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us