Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun!

Malang, IDN Times - Terdakwa kasus kekerasan seksual, Julianto Eka Putra divonis hukuman 12 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Harlina Rayes dalam sidang ke-25 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/9/2022). Terdakwa Julianto Eka Putra mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakan Klas I Malang. Sidang digelar terbuka dengan pengamanan puluhan anggota kepolisian.
1. Terdakwa terbukti melakukan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan

Nota putusan dibacakan secara bergantian oleh tiga orang hakim. Dalam putusan itu, Terdakwa Julianto Eka Putra dinyatakan bersalah secara meyakinkan dan sah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus-menerus. Atas fakta tersebut terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun potong masa tahanan.
"Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Harlina Rayes, Rabu (7/9/2022).
2. Wajib membayar restitusi pada korban

Selain hukuman penjara 12 tahun, terdakwa Julianto Eka Putra juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban SDS sejumlah Rp44.774 juta dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang restitusi paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar resitusi.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut maka diganti dengan Pidana kurungan pengganti selama 1 tahun," imbuhnya.
3. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU

Vonis yang dijatuhkan sendiri lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni 15 tahun. Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai keterangan yang disampaikan oleh sakit dari pihak terdakwa serta dari JPU sebelum menjatuhkan vonis tersebut.
"Sesuai aturan vonis yang dijatuhkan dipotong masa tahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa," tandasnya.