Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat berada di PN Malang. IDN Times/Alfi Ramadana
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat berada di PN Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) antusias menyambut tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (27/7/2022).

Dalam sidang tersebut, Julianto dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. Terdakwa juga diharuskan membayar restitusi sebesar Rp44 juta kepada korban. 

1. Hadiah untuk anak Indonesia

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengakui bahwa dirinya menyampaikan terima kasih kepada JPU bahwa mereka benar-benar memberikan yang terbaik untuk korban. Ia juga menilai bahwa hal ini menjadi hadiah untuk anak Indonesia, khususnya bagi anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual. Sekaligus juga menjadi hadiah atas perayaan hari anak nasional yang dirayakan pada 23 Juli lalu.

"Tentu dalam prosesnya kami menunggu hasil dari keputusan majelis hakim. Tetapi ini ada fakta yang menunjukkan bahwa peristiwa itu terjadi," katanya Rabu (27/7/2022). 

2. Bukan rekayasa seperti yang dituduhkan

Arist Merdeka Sirait usai sidang tuntutan di PN Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Arist menyebut bahwa tuntutan yang dibacakan JPU juga membuktikan bahwa peristiwa ini bukan rekayasa. Sebagaimana klaim dari kuasa hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa ada konspirasi rekayasa di balik kasus yang menyeret Julianto Eka Putra tersebut. Arist meyakinkan bahwa ini menjadi awal yang bagus untuk penegakan keadilan atas kasus ini.

"Sekali lagi ini bukan konspirasi seperti yang dituduhkan bahwa saksi pelapor ingin mengambil alih SPUI. Ini fakta hukum dan JPU tidak sedikit pun mengaitkan tuntutan ini dengan tuduhan lain yang belakangan ramai," tambahnya. 

3. Sudah sesuai dengan pasal yang didakwakan

Sidang pembacaan tuntutan kasus SPI digelar di PN Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Sementara itu, Arist juga menegaskan tuntutan yang disampaikan oleh JPU sudah sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Bagi Komnas PA, tuntutan tersebut bukan masalah puas atau tidak puas. Melainkan lebih kepada untuk membuktikan bahwa Julianto memang bersalah dalam kasus ini.

"Soal putusannya nanti seperti apa, apakah akan dihukum sesuai dengan tuntutan jaksa atau tidak, itu diserahkan kepada majelis hakim," sambungnya. 

4. Akan tetap beri pendampingan pada korban

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat memberikan keterangan usai penundaan sidang tuntutan Julianto Eka Putra. IDN Times/Alfi Ramadana

Terlepas dari itu, Arist menyebut bahwa Komnas PA bakal terus memberikan pendampingan pada saksi pelapor. Terutama pendampingan untuk pemilihan beban psikologisnya. Terlebih peristiwa yang dialami korban tentu menjadi beban tersendiri yang tak akan bisa dilupakan.

"Selain itu, kami juga akan terus mengawal kasus ini agar majelis hakim bisa memutuskan perkara dengan seadil-adilnya," tandasnya. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team