Malang, IDN Times - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) antusias menyambut tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (27/7/2022).
Dalam sidang tersebut, Julianto dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. Terdakwa juga diharuskan membayar restitusi sebesar Rp44 juta kepada korban.
