Magetan, IDN Times – Kejaksaan Negeri Magetan membongkar dugaan korupsi dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang dilakukan secara sistematis. Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, mengungkap praktik ini melibatkan penguasaan penuh alur hibah, dari perencanaan hingga pencairan.
Dari Aspirasi ke Manipulasi, Ini Modus Korupsi Pokir DPRD Magetan

1. Kelompok penerima hanya formalitas
Kelompok masyarakat penerima hibah ternyata hanya dijadikan pelengkap administrasi. Proposal dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak disusun mandiri, melainkan telah dikondisikan oleh pihak yang terafiliasi dengan oknum dewan.
“Aspirasi masyarakat hanya dijadikan dokumen formal untuk meloloskan pencairan anggaran,” ujar Sabrul Iman.
2. Pemotongan dana dan alih kegiatan
Saat dana dicairkan, ditemukan praktik pemotongan dengan berbagai dalih, mulai dari biaya administrasi hingga kepentingan pribadi. Tak hanya itu, kegiatan yang seharusnya dilakukan secara swakelola justru dialihkan ke pihak ketiga.
3. Proyek fiktif, LPJ tampak rapi
Modus lain adalah pengadaan barang yang diduga fiktif. Meski laporan administrasi terlihat rapi, kondisi di lapangan tidak sesuai dengan laporan.
“Kualitas pekerjaan tidak terjamin dan laporan keuangan dijadikan alat legitimasi untuk menutupi penyimpangan,” tegas Sabrul Iman.
Kejari menilai praktik ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta berpotensi merugikan keuangan daerah. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.