Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

JPU Indikasikan Julianto Akan Dituntut Penjara Maksimal 15 Tahun

Pengadilan Negeri Malang tempat sidang kasus owner SMA SPI digelar. IDN Times/Alfi Ramadana

Surabaya, IDN Times - Terdakwa pencabulan dan pemerkosaan yang juga pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri, Malang, Rabu (20/7/2022). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) pun berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Julianto dituntut dengan hukuman maksimal.

"Tadi sudah ke Batu dan sudah koordinasi dengan jaksa penuntutan jadi tahapan sidang tinggal baca tuntutan," ujar Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Selasa (19/7/2022).

1. JPU simpulkan ada pemerkosaan dengan bujuk rayu kata motivasi

Kejati Jatim saat menangkap Julianto Eka Putra. (Dok. Kejati Jatim)

Mia menyampaikan, berdasarkan hasil uraian dari JPU, disimpulkan ada pemerkosaan yang diinginkan oleh terdakwa Julianto. Dalam melancarkan aksinya, pria yang juga dikenal sebagai motivator melakukan tipu muslihat. Korban dirayu dengan cara diberi kata-kata motivasi.

"Yang bersangkutan (Julianto) ini sebagai pendidik guru yang harusnya membimbing yang baik tapi merayu dan membuat korban ini makin lemah," katanya.

2. Fakta persidangan dirasa cukup, terbukti ada 9 korban

selamatpagiindonesia.org

Sejauh ini, sambung Mia, memang hanya ada saksi korban yang memberikan kesaksiannya. Namun, berdasarkan fakta persidangan ada sebanyak sembilan korban. "Tapi hanya satu (korban) yang jadi saksi pelapor," kata dia. "Total saksi 20 orang, ada tiga saksi ahli dari psikolog, forensik dan pidana," Mia melanjutkan.

"Kami berharap semua teman-teman media positif bisa menggali kasus ini, tidak menggiring ke opini negatif. Di luar itu bukan tanggung jawab kami. Karena semua pihak pasti ingin memenangkan kliennya. Kami berusaha menunjukkan semua khalayak dan utamanya pencari keadilan di mana keadilan ini bisa diwujudkan dengan menuntut yang bersangkutan setinggi-tingginya," tegas Mia.

3. Hukuman kebiri kimia belum bisa dituntutankan ke Julianto, maksimal 15 tahun penjara

Sidang praperadilan kasus pemerkosaan di SMA SPI, Senin (17/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia)

Mia membeberkan bahwa dalam surat dakwaan ada empat pasal berlapis. Mengenai potensi adanya tuntutan kebiri, Mia menyampaikan tidak bisa. Karena, perbuatan bejat yang dilakukan Julianto sebelum berlakunya hukuman kebiri kimia.

"Tidak bisa kebiri karena baru berlaku pada 2016, sementara tempus delicti (waktu terjadinya suatu delik atau tindak pidana) di tahun 2009-2011," dia menjelaskan. "Maksimal 15 tahun. Sudah dihitung JPU. restitusi sudah terhitung. Beda sama di Jabar Bandung (HW). Karena tempusnya baru keluar," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us