Surabaya, IDN Times - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo urung dibacakan. Tuntutan ini rencananya dibacakan pada persidangan, Kamis (11/4) di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Surabaya.

Surabaya, IDN Times - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo urung dibacakan. Tuntutan ini rencananya dibacakan pada persidangan, Kamis (11/4) di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono membuka persidangan tersebut pada pukul 13.35 WIB. Ia mengawali sidang yang beragendakan mendengar tuntutan JPU tersebut dengan menanyakan kabar Dhani. Seperti yang diketahui, Dhani sebelumnya sedang menderita sakit asam urat dan sakit gigi.
"Bagaimana, terdakwa sehat?" tanya Anton yang dijawab singkat oleh Dhani "sehat."
JPU yang hadir saat itu adalah Winarko dan Nur Dahman. JPU Winarko menuturkan bahwa pihaknya urung menyampaikan tuntutan untuk Ahmad Dhani. Pasalnya berdasarkan keterangan Winarko, tuntutan untuk Dhani masih belum siap.
"Kami menyatakan karena tuntutan terdakwa belum siap, kami mohon diundur satu minggu," ujar Winarko kepada majelis hakim.
Setelah berdiskusi selama beberapa menit akhirnya diputuskan sidang berikutnya pada Selasa (23/4). Pasalnya minggu depan para hakim menjalani pelatihan. Saat diajukan tanggal 25, pihak kuasa hukum Dhani keberatan lantaran merasa terlalu lama.
"Bagaimana, jaksa siap? Jangan ditunda lagi karena saya khawatirnya jaksa belum siap malah ditunda lagi," tanya Anton yang dijawab anggukan dan ujaran "siap" dari para JPU. Ia pun menutup persidangan tersebut dengan ketukan palu tiga kali.
Kuasa Hukum Ahmad Dhani mengatakan bahwa pihaknya mencoba berpikir positif atas penundaan tersebut. Meski secara waktu mereka merasa dirugikan lantaran Ahmad Dhani harus mendekam di Rumah Tahanan Klas 1 Surabaya (Rutan Medaeng) lebih lama.
"Apa pun itu pertimbangannya saya harap bahwa jaksa ini berdasarkan pada fakta-fakta persidangan sehingga objektifitas nanti yang dilihat," tutur Aldwin seusai persidangan.
Selain itu, Ahmad Dhani sudah dipastikan akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden pada Kamis (17/4) di dalam Rutan. Aldwin mengatakan bahwa administrasi pindah pilih Ahmad Dhani pun telah rampung.
"Sudah, Ahmad Dhani sudah masuk DPT, bisa mencoblos," tutup Aldwin.