Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jelang Natal 2025, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Gereja

IMG-20251103-WA0093.jpg
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (IDN Times/Khusnul Hasana)
Intinya sih...
  • Pemkot Surabaya memperketat pengawasan gereja menjelang Natal 2025 untuk memastikan keamanan saat ibadah.
  • Aturan pengawasan juga berlaku untuk penggunaan knalpot brong dan rekreasi hiburan umum (RHU).
  • Pengawasan ketertiban umum melibatkan PD, TNI/Polri, tokoh agama, dan masyarakat serta mengantisipasi perubahan cuaca ekstrem.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Menjelang Natal 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah memperketat pengawasan geraja. Hal ini untuk memastikan gereja di Surabaya aman saat ibadah nanti.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai Natal dan Tahun Baru. Fokus aturan tersebut adalah pengamanan gereja.

"Kita sudah siapkan (aturan), seperti Natal tahun sebelumnya memberikan penjagaan (gereja)," ujar Eri, Selasa (18/11/2025).

Eri menyebut, pengetatan pengawasan gereja itu dilakukan mengingat Kota Surabaya pernah menjadi sasaran pengebobab pada 2018 silam. "Mengingat (pernah) terjadi pengeboman, kita waspada," kata Eri.

Selain pengetatan pengawasan gereja, pihaknya juga telah menyiapkan aturan pengawasan penggunaan kenalpot brong hingga rekreasi hiburan umum (RHU) sedang disiapkan. Aturan tersebut dipastikan hampir sama dengan tahun lalu.

"Aturannya tidak jauh berbeda dengan Nataru sebelumnya. Kita juga akan melakukan pengecekan terkait dengan keamanan sebelum masuk ke dalam gereja," terang mantan kepala Bappeko Surabaya ini.

Di tahun sebelumnya, pelaku usaha RHU diminta untuk menutup usahanya pada tanggal 24 Desember 2024 sejak pukul 18.00 WIB. Kemudian. Saat malam tahun baru, RHU diperbolehkan buka sampai pukul 04.00 WIB. Syaratnya, RHU tak boleh menerima pengunjung anak-anak atau 18 ke bawah.

Tak hanya itu, aturan yang sama seperti dilarang menjual dan menyalakan petasan juga masih akan diterapkan. Kemudian, menjual trompet hingga konveo juga akan dilarang.

Pengawasan ketertiban umum selama libur Nataru di Surabaya juga melibatkan perangkat daerah (PD), TNI/Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Masyarakat diminta mengantisipasi terjadinya perubahan cuaca ekstrem sewaktu-waktu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Kapolsek di Situbondo Meninggal Kecelakaan, Diduga Serangan Jantung

18 Nov 2025, 21:32 WIBNews