Izin Salat, Pria di Malang Malah Coba Perkosa Penjaga Warung

Malang, IDN Times - SA (31) warga Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang Satreskrim Polres Malang. Ia mencoba memperkosa seorang penjaga warung berinisial S (19), warga Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik. Kasusnya sempat menjadi viral di media sosial Instagram. Pasalnya SA melakukan aksinya dengan modus menumpang salat.
1. Polisi menceritakan kronologi SA mencoba memperkosa S

Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara menceritakan jika kejadian ini Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah warung di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Saat itu, tersangka datang dan izin untuk menumpang salat di warung yang tengah dijaga korban.
Karena tidak curiga, korban memperbolehkan tersangka. Korban bahkan mengantar tersangka ke belakang rumah untuk mengambil air wudhu. Setelah itu tersangka juga meminta korban untuk meminjamkan sarung.
"Setelah itu tersangka tiba-tiba mendekati korban dan tiba-tiba berusaha mencium pipi korban. Korban sempat melawan dan berteriak, tapi kemudian tersangka mencekik dan menindih badan korban," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (8/2/2024).
Untungnya ada tetangga yang mendengar teriakan korban, kemudian didatangi dan melihat pergulatan korban dan tersangka. Warga seterusnya kemudian mendorong tersangka hingga jatuh, korban yang lolos kemudian lari ke depan rumah untuk mencari pertolongan.
"Tersangka sempat berusaha kabur, tapi warga memburu tersangka yang lari. Kemudian dia berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Dau, kini kasus ini ditangani UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Malang," jelasnya.
2. Kasus ini sempat menjadi viral di media sosial

Penangkapan tersangka sempat diabadikan oleh warga, kemudian diunggah di media sosial instagram. Di akun Instagram @malangraya-info, sebanyak 249 ribu orang telah menonton video penangkapan tersangka, disukai 6.215 orang, mendapatkan 242 komentar, dan 1.110 kali dibagikan.
"Terkait dugaan kasus pencabulan di Kecamatan Dau, kami sudah tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Dicka.
Dari haril pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku khilaf saat melihat korban dalam keadaan sendirian dan suasana saat itu sedang sepi membuatnya gelap mata.
3. Tersangka terancam penjara selama 9 tahun

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 289 KUHP juncto Pasal 6A UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jucnto 351 KUHP. Beberapa barang bukti juga diamankan seperti pakaian korban.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun pidana penjara. Tersangka juga langsung dikurung di Rutan (Rumah Tahanan) Polres Malang," pungkasnya.



















