Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ini Alasan Eri Cahyadi Segel Minimarket yang Tidak Sediakan Jukir Resmi

IMG-20250611-WA0063.jpg
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat meninjau minimarket dengan jukir resmi, Rabu (11/6/2025). (IDN Times/Khusnul Hasana)
Intinya sih...
  • Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyegel minimarket yang tidak menyediakan jukir resmi sesuai aturan dan perizinan yang ada.
  • Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018, Perda Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 116 mengatur kewajiban tempat usaha untuk memiliki tempat parkir dan jukir resmi.
  • Eri memberi kesempatan kepada minimarket yang tidak menyediakan jukir resmi dengan hanya menyegel halaman saja, bukan mencabut perizinannya. Namun siap bertindak jika masih terjadi premanisme.

Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi buka suara soal alasan menyegel minimarket yang tidak menyediakan juru parkir (jukir) resmi. Hal itu ia lakukan karena sesuai dengan peraturan dan periznan yang ada, tempat usaha seperti toko modern berkewajiban menyediakan lahan parkir beserta petugasnya.

"Loh kok jukir liare sing masalah, sing ditutup tempat usahanya (jukir liar yang bermalah, yang ditutup tempat usaha) karena tempat usaha ini melanggar aturan," ujar Eri ditemui, Rabu (11/6/2025).

Eri menjelaskan, aturan mengenai penyelenggaraan parkir di tempat usaha telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018, Perda Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 116. Pada Perda nomor 3 tahun 2018 disebutkan bahwa setiap tempat usaha harus memiliki tempat parkir.

"Pasal 14-nya, disebutkan di sana di ayat 1 H, bunyi di pasal 14 itu. Semua tempat parkir yang di luar ruang jalan harus disiapkan oleh pemilik usaha. Di ayat H-nya bunyi disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu," ujarnya.

Selama mengurus izin, toko modern telah mengetahui tentang perda tersebut dan seharusnya mematuhui. Tetapi, hanya sebagian kecil minimarket yang menyediakan lahan parkir beserta jukir resmi.

"Tapi ternyata tidak semua toko swalayan, hanya sebagian kecil yang mengurus izin penyelenggaraan parkir. Berarti dia melanggar perda dan melanggar syarat perizinan yang diberikan oleh pemerintah Kota Surabaya," ungkapnya.

Minimarket yang tidak menyediakan jukir resmi, artinya telah menyalahi aturan dan perizinan yang ada. Sehingga, saksinya Pemerintah Kota berhak untuk mencabut izin yang telah dikeluarkan.

"Maka ketika dia tidak menyiapkan lahan parkir dan tidak menyediakan petugas parkir, maka dia melanggar perizinan. Maka sanksinya ketika dia melanggar perizinan termasuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan). maka dicabut perizinannya," ungkapnya.

Walau sejumlah toko modern yang tidak menyediakan jukir resmi telah menyalahi aturan, Eri memilih menyegel halaman saja, bukan mencabut perizinannya. Hal tersebut untuk memberi kesempatan toko modern agar segera menyediakan jukir resmi.

"Saya tidak (mencabut izin), saya berikan kesempatan dulu yang tak silang adalah tempat parkirnya," kata Eri.

Eri menegaskan, jika sejak awal minimarket telah menyediakan jukir resmi, maka tak ada pihak-pihak luar yang datang untuk menjadi jukir. Termasuk para preman yang kemudian menjadi jukir liar.

"Bayangkan kalau tempat usaha ini sejak awal menyiapkan petugas parkir, maka tidak akan tempat ini didatangi oleh jukir liar. Berarti apa, yang punya usaha punya kewajiban maka jalankan kewajibannya," jelas Eri.

Jika tempat usaha telah menyediakan tempat parkir dan jukir resmi, namun masih ada aksi Premanisme, Eri siap pasang badan. "Makanya saya bilang, kalau ternyata di tempat usahanya, di toko swalayan itu ada jukir, ya tak belani (saya bela) ," pungkas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us