Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ibu Muda Korban Penyekapan di Ngawi Resmi Lapor Polisi

Ibu Muda Korban Penyekapan di Ngawi Resmi Lapor Polisi
Ibu muda korban penyekapan pemilik rental motor di Ngawi bersama pengacara resmi lapor polisi/ IDN Times/ Riyanto
Share Article

Ngawi, IDN Times - Rofia Tusania (23) seorang ibu muda warga Desa Kwadungan Lor, Kecamatan Padas Ngawi korban penyekapan oleh pemilik rental mobil di kamar mandi resmi melapor polisi kemaren, Kamis (19/10/2023) sore. Korban datang bersama seorang pengacara, menuntut keadilan soal kasus penyekapan yang dialaminya.

1. Korban datangi kantor polisi dengan pengacara

Suryajiyoso pengacara ibu muda korban penyekapan pemilik rental/ IDN Times/ Riyanto
Suryajiyoso pengacara ibu muda korban penyekapan pemilik rental/ IDN Times/ Riyanto

Korban datang dengan didampingi seorang pengacara sebagai kuasa hukumnya tampak masuk kantor Polsek Ngawi dengan membawa sejumlah dokumen. Sekitar 30 menit korban bersama kuasa hukumnya berada di dalam ruangan Kanit Reskrim Polsek Ngawi untuk dimintai keterangan.

Kuasa hukum korban dari LPBH NU Kota Madiun, Suryajiyoso mengatakan kedatangan Rofia hanya untuk berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Ngawi sejauh mana kasus ini berjalan. Kliennya tidak terima atas penyekapan yang dilakukan oleh Susilowati kepada dirinya dan anaknya yang masih balita.

"Saya sebagai kuasa hukum dari mbak Rofiah diminta untuk mendampingi, saya ke sini berkoordinasi dengan Kanit Reskrim untuk menanyakan proses kasus ini sampai mana," paparnya.

2. Korban menuntut keadilan yang menimpa anak dan dirinya

Korban saat diselamatkan warga dari kamar mandi/ IDN Times/ Riyanto
Korban saat diselamatkan warga dari kamar mandi/ IDN Times/ Riyanto

Surya akan mengawal kasus ini agar korban dan anaknya mendapatkan keadilan. Pasalnya kliennya mengaku tidak tau persoalan motor yang digadaikan ayahnya tersebut.

"Saya minta kasus ini dapat ditangani secara profesional dan korban mendapat keadilan seadil-adilnya," jelasnya.

Kasus penyekapan yang dilakukan oleh pemilik rental mobil tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana. Masuk dalam pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan penculikan.

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun," paparnya lagi.

Selain itu menurut Surya terduga pelaku penyekapan dapat diancam dengan undang-undang perlindungan anak. Karena dalam penyekapan tersebut terdapat anak bawah umur.

"Masuk pada pasal peyekapan, yaitu pasal 333 KUHP. Insyaallah unsur-unsurnya sudah terpenuhi, pelaku juga bisa dijerat UU perlindungan anak karena ada anak di bawah umur yang menjadi korban," imbuhnya.

3. Korban dan anaknya mengaku trauma

Korban penyekapan dievakuasi ke kantor Polsek Ngawi/ IDN Times/ Riyanto
Korban penyekapan dievakuasi ke kantor Polsek Ngawi/ IDN Times/ Riyanto

Sementara itu korban mengaku masih trauma pasca penyekapan itu. Bahkan anaknya masih sering ketakutan bila bertemu dengan orang lain 

"Anak saya juga masih trauma, misal ketemu orang yang belum dia kenal akan ketakutan," ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Ngawi IPDA Agus Dwi mengatakan jika kasus ini terus berlanjut. Pihaknya telah memeriksa beberapa saksi termasuk kepala desa dan warga sekitar dan masih akan memeriksa beberapa saksi lainnya. 

"Kita masih akan periksa saksi lain, mulai DS dari warga setempat yang melakukan evakuasi, ayah hingga suami korban. Hari ini kita sudah memeriksa beberapa saksi dan masih perlu beberapa saksi lagi untuk naik penyidikan," Agus memungkasi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team
Riyanto Tarah
EditorRiyanto Tarah

Latest News Jawa Timur

See More

Suhu Ekstrem Saat Puncak Haji, Jemaah Surabaya Dipastikan Aman

27 Mei 2026, 18:53 WIBNews