Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang tuntutan 3 polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (23/2/2023). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/2/2023) malam. Ketiganya antara lain, eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi dan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan.

Dalam sidang tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa agar dijatuhi atau divonis hukuman pidana 3 tahun penjara. "Menyatakan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa dikurangi selama masa tahanan dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," kata salah satu jaksa.

Ketiga terdakwa, dinilai JPU, melanggar Pasal 359 KUHP. Yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan. Diketahui ada sebanyak 135 suporter Arema FC, Aremania yang meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.

"Terdakwa tidak memperhatikan pedoman bahwa senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan, tidak memperhatikan ketentuan PSSI," katanya.

"Terdakwa karena kelalaian memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata di dalam stadion," ucap jaksa menambahkan.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim kemudian memberi kesempatan ketiga terdakwa untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan. "Diberikan kesempatan mengajukan keberatannya dalam pleidoi, maka kami beri waktu 1 minggu dari sekarang, Kamis 2 maret 2023," kata hakim.

Editorial Team