Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Hasil Audiensi Buruh: Satgas PHK Dibentuk, Raperda Pesangon Ditunda
Audiensi DPW FSPMI Jatim di Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (HI & Jamsos) Disnakertrans Jatim. Dok. FSPMI Jatim.
  • Pemprov Jawa Timur membentuk Satgas Pencegahan PHK untuk menganalisis pemicu PHK, merumuskan solusi, dan memberi rekomendasi kepada gubernur.

  • Satgas dipimpin Sekretariat Daerah serta melibatkan serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan sejumlah OPD terkait.

  • Raperda Jaminan Pesangon ditunda menunggu UU baru, sementara Rapergub jaminan sosial pekerja tetap disusun dalam Propemperkada 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2026

Rapergub tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Pekerja/Buruh masuk Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) 2026.

27 April 2026

Kepala Disnakertrans Jatim menerbitkan surat tentang pembentukan Satuan Tugas Pencegahan PHK di Jatim.

1 Oktober 2026

Pemprov Jatim membentuk Satgas Pencegahan PHK dalam rapat tindak lanjut audiensi aksi unjuk rasa FSPMI Jatim. Raperda Jatim tentang Jaminan Pesangon ditunda sambil menunggu undang-undang baru.

Rabu (7/10/2026)

FSPMI Jatim menyampaikan bahwa satgas akan menganalisis faktor pemicu PHK, merumuskan solusi, dan memberi rekomendasi kepada Gubernur Jatim.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemprov Jawa Timur membentuk Satgas Pencegahan PHK untuk mengantisipasi potensi pemutusan hubungan kerja. Raperda Jaminan Pesangon ditunda, sementara penyusunan Rapergub Jaminan Sosial Pekerja/Buruh tetap berjalan.
  • Who?
    Pemprov Jatim, Disnakertrans Jatim, FSPMI Jatim, perwakilan serikat pekerja, pengusaha, akademisi, OPD, serta Gubernur Jawa Timur terlibat dalam tindak lanjut kebijakan tersebut.
  • Where?
    Rapat tindak lanjut berlangsung di Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jawa Timur, Surabaya. Satgas akan bekerja di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
  • When?
    Rapat menindaklanjuti audiensi aksi FSPMI Jatim pada 1 Oktober 2026. Nurudin Hidayat menyampaikan hasilnya pada Rabu, 7 Oktober 2026. Surat pembentukan satgas tertanggal 27 April 2026.
  • Why?
    Satgas dibentuk untuk menganalisis faktor yang berpotensi memicu PHK, merumuskan solusi, dan memberi rekomendasi kepada Gubernur. Raperda Jaminan Pesangon ditunda karena menunggu Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan baru.
  • How?
    Sekretariat Daerah menjadi leading sector satgas dengan anggota lintas unsur. Disnakertrans akan mengundang tim analisis dan pembahasan Rapergub, serta menganggarkan kebutuhan pembentukan Raperda dan Rapergub.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pemerintah Jawa Timur membuat tim untuk mencegah banyak pekerja kehilangan kerja. Tim ini berisi pemerintah, buruh, pengusaha, dan orang kampus. Mereka akan mencari tahu penyebab PHK dan memberi saran kepada gubernur. Aturan uang pesangon masih ditunda karena menunggu undang-undang baru. Aturan jaminan sosial pekerja tetap dibuat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pembentukan Satgas Pencegahan PHK menunjukkan adanya ruang kolaborasi antara pemerintah, pekerja, pengusaha, akademisi, dan berbagai perangkat daerah untuk mengidentifikasi risiko ketenagakerjaan lebih awal. Meski raperda jaminan pesangon tertunda, penyusunan Rapergub jaminan sosial pekerja tetap berjalan, menjaga perhatian pemerintah terhadap perlindungan buruh.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah mengantisipasi potensi gelombang PHK di Jatim.

Pembentukan satgas tersebut menjadi salah satu hasil rapat tindak lanjut audiensi aksi unjuk rasa DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim pada 1 Oktober 2026. Rapat digelar di Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (HI & Jamsos) Disnakertrans Jatim.

Wakil Sekretaris FSPMI Jatim, Nurudin Hidayat mengatakan kepada IDN Times, satgas tersebut akan melakukan analisis terhadap berbagai faktor yang berpotensi menyebabkan PHK. Hasil analisis selanjutnya menjadi bahan untuk merumuskan solusi dan memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jatim.

"Pemprov Jatim membentuk Satgas Pencegahan PHK untuk melakukan analisis terhadap berbagai faktor yang berpotensi menyebabkan terjadinya PHK, serta merumuskan solusi dan memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Timur sebagai langkah antisipasi," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).

Satgas tersebut tidak hanya melibatkan unsur pemerintah. Dalam hasil rapat, Pemprov Jatim akan memasukkan perwakilan serikat pekerja atau serikat buruh, pengusaha, akademisi, hingga sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Leading sector Satgas Pencegahan PHK di tingkat Pemprov Jatim berada di Sekretariat Daerah. Anggotanya mencakup perwakilan serikat pekerja atau buruh, pengusaha, akademisi, Biro Kesra, Biro Perekonomian, Biro Hukum, Disperindag, DPMPTSP, Dinas ESDM, Bakesbangpol, Dinkop UMKM, dan Disnakertrans.

Pembentukan satgas ini juga menindaklanjuti surat Kepala Disnakertrans Jatim Nomor 500.15.15/783/108.4/2026 tertanggal 27 April 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan PHK di Jatim.

Di sisi lain, agenda perlindungan pekerja melalui pembentukan regulasi jaminan pesangon belum bisa berjalan. Raperda Jatim tentang Jaminan Pesangon ditunda karena masih menunggu Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru.

Sementara itu, penyusunan Rapergub tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Pekerja/Buruh tetap berjalan. Regulasi tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) 2026.

Disnakertrans Jatim selaku pemrakarsa akan mengundang tim analisis dan tim pembahasan untuk menyusun analisis urgensi pembentukan Pergub serta rancangan Pergub. Regulasi itu juga mengatur tata cara pemberian dan pencabutan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara. Disnakertrans Jatim selanjutnya akan menganggarkan kebutuhan pembentukan Raperda dan Rapergub.

Curated For You

Editorial Team

Related Article