Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Dinkes Tuban Larang Apotek Jual Sirup

Tuban, IDN Times - Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Tuban, Bambang Priyo Utomo meminta kepada seluruh apotek di Tuban untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup bagi anak. Hal ini dilakukan menyusul ditemukannya penyakit gagal ginjal akut yang diderita oleh anak di Indonesia.
"Untuk sementara waktu kita larang menjual obat jenis sirup. Imbauan ini berlaku untuk apotek swasta maupun milik pemerintah," kata Bambang, Kamis (20/10/ 2022).
1. Larangan menjual sirup sudah sesuai edaran Kemenkes
Bambang mengaku, sebelum larangan tidak menjual sirup diberlakukan, Dinkes Tuban juga sudah menerima Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak. Imbauan ini diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami pada Selasa, 18 Oktober 2022, lalu.
"Ya dalam SE Kemenkes itu juga disebutkan bahwa penghentian sementara penjualan obat jenis sirup itu dilakukan hingga nanti hasil penelitian selesai. Dan tentunya bagi pengelola apotek agar bisa bersabar," jelasnya.