Magetan, IDN Times – Setelah sekian rangkaian penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan akhirnya menetapkan tiga pengurus Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPPS) Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah.
Dari hasil penyelidikan, dana koperasi yang seharusnya dikelola secara syariah ternyata disalahgunakan untuk aktivitas trading saham, tanpa sepengetahuan para anggota.
