Bojonegoro, IDN Times - Seorang pria warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, terpaksa ditangkap polisi. Dia ditangkap Polres Bojonegoro pada Jumat (30/11) karena terlibat kasus dugaan pemerkosaan.
Pelaku berinisial DK (28) ditangkap polisi di sekitar Jalan Manunggal, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. DK ditangkap polisi usai melarikan diri setelah diduga telah memerkosa anak di bawah umur asal Kabupaten Bojonegoro.
“Jadi memang benar ada pemerkosaan yang korbannya anak baru berusia 15 tahun, warga Bojonegoro Kota,” tutur Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, dalam rilis yang diterima IDN Times, Kamis (6/12).
