Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260219-WA0173.jpg
Bareskrim Polri saat membawa sejumlah barang bukti dari rumah yang diduga jadi tempat penampungan emas tambang ilegal. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Intinya sih...

  • Bareskrim Polri menyita lebih dari satu kilogram emas batangan serta sejumlah berkas dari rumah di Surabaya yang diduga menjadi tempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).

  • Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan sekitar pukul 12.30 WIB dan menemukan emas batangan murni, dokumen, uang, barang bukti elektronik, serta memeriksa 37 orang saksi.

  • Praktik pertambangan emas ilegal ini terjadi di wilayah Kalimantan Barat selama kurun waktu 2019 hingga tahun 2022 dengan nilai transaksi mencapai Rp25,8 triliun.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menggeledah sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya yang diduga menjadi tempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI), Kamis (19/2/2026). Dari hasil penggeledahan itu, Dittipideksus Bareskrim Polri menyita lebih dari satu kilogram emas batangan serta sejumlah berkas.

Rumah bercat dasar krem dan pintu serta jendela berwana coklat itu diduga digunakan untuk menampung, menjual dan mengolah emas yang berasal dari pertambangan ilegal. Kasus emas dari tambang ilang ini kemudian berlanjut menjadi TPPU.

Pantauan IDN Times, tim Dittipideksus Bareskrim Polri mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 12.30 WIB. Rumah tersebut dijaga ketat oleh petugas berseragam polisi dilengkapi senjata. Sementara, tim Bareskrim melakukan penggeledahan di dalam.

Penggeledahan baru selesai sekitar pukul 20.12 WIB. Dari dalam rumah tersebut, polisi menyita empat box kontainer. Diduga di dalamnya terdapat barang bukti emas batangan.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan sejak pagi hingga malam, penyidik tidak hanya menyita emas dan dokumen, tetapi juga sejumlah uang hingga barang bukti elektronik.

"Dalam penggeledahan mulai pagi hingga malam hari ini berapa barang bukti telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, meliputi surat, dokumen, kemudian uang, bukti elektronik dan beberapa barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tidak pidana terjadi yang terjadi yaitu tindak pidana pencurian uang," ujarnya di Surabaya.

Sementara, emas yang telah disita berupa batangan murni. Tetapi, Ade belum bisa menyebut berapa jumlahnya. "(Emas batangan yang disita) ya termasuk di dalamnya ya. Jumlahnya berapa nanti kita update ya, nanti kita update," kata dia.

Ade memastikan, emas yang telah disita itu seberat lebih dari satu kilogram "(Berkilo-kilogram emas yang disita) lebih, ya. (Jumlahnya) nanti kita lihat ya," tuturnya.

Barang bukti yang telah disita tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana asal berupa menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau ilegal.

Selain menyita emas dan sejumlah barang bukti lainnya, pihaknya juga telah memeriksa 37 orang saksi. Ia memastikan proses penyidikan masih akan terus berlanjut hingga ditemukan tersangkanya. "Sampai saat ini 37 dan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, yang bukti itu membuat terang dan menemukan tersangkanya," jelasnya.

Sebelumnya, Ade mengatakan penggeledahan rumah ini berawal dari adanya Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal transaksi mencurigakan terkait dengan adanya tata niaga emas sebuah toko di dalam negeri. Emas itu diduga berasal dari pertambangan ilegal.

"Transaksi mencurigakan dilakukan oleh toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin atau yang sering disebut dengan PETI," ujar dia.

Praktik pertambangan emas ilegal ini terjadi di wilayah Kalimantan Barat selama kurun waktu 2019 hingga tahun 2022. Kasus tersebut telah diselidiki oleh Polda Kalbar dan telah mendapat putusan bersifat inkrah oleh Pengadilan Negeri Pontianak.

Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal. Dana dari penjualan emas pertambangan ilegal ini mengalir kepada beberapa pihak yang kemudian menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Berdasarkan fakta penyidikan sementara diketahui akumulasi transaksi terkait jual-beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin atau pertambangan emas tanpa izin ini selama kurun waktu 2019 hingga 2025 itu mencapai Rp25,8 triliun," ucap Ade.

Nilai Rp25,8 triliun itu terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

Ditanya apakah ada pihak yang diamankan, Ade memastikan belum ada siapa pun yang digiring polisi. "Sedangkan tersangka dalam perkara ini nanti akan ditentukan dari hasil mencari dan mengumpulkan alat bukti yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik," jelasnya.

Selain di Surabaya, Bareskrim Polri juga menggeledah toko emas dan rumah di Kabupaten Nganjuk. Proses penyelidikan masih akan terus berlanjut. "Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam hal ini Bareskrim Polri dalam melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang," pungkas dia.

Editorial Team