Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang putusan perkara kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi dengan terdakwa dua anggota polisi aktif digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022). (IDN Times/Fitira Madia).

Surabaya, IDN Times - Kasus kekerasan dan pembungkaman yang menimpa jurnalis Nurhadi akhirnya mencapai titik final. Dua polisi yang menjadi pelaku kekerasan terhadap Nurhadi diputus bersalah dengan vonis 10 bulan penjara.

1. Dua polisi divonis 10 bulan penjara

Sidang putusan perkara kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi dengan terdakwa dua anggota polisi aktif digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022). (IDN Times/Fitira Madia).

Sidang putusan kasus penyensoran terhadap jurnalis ini berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Rabu (12/1/2021). Ketua Majelis Hakim Muhammad Basir memutuskan bahwa dua terdakwa yaitu Firman Subkhi dan Purwanto dinyatakan bersalah dan divonis

"Menjatuhkan pidana masing-masing 10 bulan," ujar Basir, Rabu (12/1/2022).

2. Bersalah telah menghalang-halangi kerja pers sesuai UU Pers

Editorial Team