Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dua Pejabat Bangkalan Terjerat Kasus Etawa, Bupati: Harus Dipecat
IDN Times/Musthofa Aldo

Bangkalan, IDN Times - Dua kepala dinas Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur ditahan Kejaksaan Negeri setempat. Mereka dipenjara karena diduga terlibat perkara korupsi pengadaan kambing Etawa. Bupati Bangkalan, Abdul Latief Amin Imron mengatakan kedua bawahannya itu bakal dipecat sebagai pegawai negeri sipil.

"Mengacu pada surat keputusan bersama tiga mentri tahun 2018, semua PNS yang korupsi diberhentikan dengan tidak hormat," kata dia, Sabtu (3/8).

1. Sanksi Menunggu Keputusan Inkracht

Bupati Bangkalan Abdul Latief Amin Imron (IDN Times/Musthofa Aldo)

Namun, katanya, sebelum menjatuhkan sanksi pemecatan harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurut Latief, sanksi baru akan diambil setelah kasus rasuah itu memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht di pengadilan. "Yang pasti peristiwa ini harus jadi pelajaran bagi pejabat lain agar jangan sampai menyalahi aturan dan kewenangannya," ujar dia.

2. Identitas ke dua Pejabat

Dua pejabat yang jadi pesakitan itu adalah Kepala Dinas Perhubungan Mulyanto Dahlan dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Syamsul Arifin. Setelah kedua ditahan, Latief mengatakan akan segera menggelar rapat untuk menentukan pengganti posisi keduanya.

"Hari ini, kami akan rapat dan memutuskan siapa penggantinya. Pelayanan publik harus tetap berjalan," kata dia.

3. Pengadaan Tahun 2017

IDN Times/Musthofa Aldo

Pengadaan kambing Etawa terjadi pada 2017, saat jabatan Bupati Bangkalan dipegang Makmun Ibnu Fuad, keponakan Abdul Latief. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 9 miliar.

Hadi Wiyono, peternak susu kambing etawa di Lumajang, yang jadi rekanan pengadaan 1.365 ekor kambing etawa sekarang telah bangkrut dan terlilit utang ke bank karena realisasi pembayaran tak sesuai kesepakatan.

Editorial Team

Related Article