Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Unsplash/Michael Longmire

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) segera menerbitkan edaran terkait tunjangan hari raya (THR) 2019. Saat ini, surat edaran itu masih menunggu persetujuan dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

1. Dikeluarkan 7 hari sebelum lebaran

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Subagjo mengatakan THR harus dikeluarkan oleh instansi dan perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pihaknya pun segera memberi sosialisasi kepada serikat pengusaha.

"Supaya buruh tetap bisa menikmati tepat waktu. At least 7 hari sebelum lebaran bisa diterima. Termasuk teman wartawan sudah bisa trima THR," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/5).

2. Besaran THR 1 kali gaji untuk pekerja yang sudah bekerja minimal 1 bulan

Editorial Team

Tonton lebih seru di