Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Disnaker Jatim Minta THR Dibayarkan Paling Lambat H-7

Unsplash/Michael Longmire
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) segera menerbitkan edaran terkait tunjangan hari raya (THR) 2019. Saat ini, surat edaran itu masih menunggu persetujuan dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
1. Dikeluarkan 7 hari sebelum lebaran
IDN Times/Ardiansyah Fajar
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Subagjo mengatakan THR harus dikeluarkan oleh instansi dan perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pihaknya pun segera memberi sosialisasi kepada serikat pengusaha.
"Supaya buruh tetap bisa menikmati tepat waktu. At least 7 hari sebelum lebaran bisa diterima. Termasuk teman wartawan sudah bisa trima THR," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/5).
2. Besaran THR 1 kali gaji untuk pekerja yang sudah bekerja minimal 1 bulan
Editorial Team
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us