Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dinkes Sumenep Peringatkan Bahaya Peredaran Obat Pemicu Kanker

IDN Times/Musthofa Aldo
IDN Times/Musthofa Aldo

Sumenep IDN Times - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang peredaran obat yang mengandung N-nitrosodimethylamine (NDMA) seperti Ranitidin. Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur pun merespons larangan itu dengan mengeluarkan surat edaran larangan menjual obat berbahan NDMA.

1. Disebar ke rumah sakit dan apotek

pixabay/rawpixel
pixabay/rawpixel

Kepala Dinas Kesehatan Sumenep, Agus Mulyono mengatakan surat edaran tersebut disebar kepada seluruh rumah sakit, apotek, puskesmas dan sejumlah tempat praktik kedokteran.

"BPOM mengeluarkan larangan tanggal 4 Oktober, kami langsung mengeluarkan surat edaran kepada jajaran kesehatan untuk melakukan antisipasi," kata dia, Kamis (10/10).

2. Belum ditemukan di Sumenep

IDN Times/Musthofa Aldo
IDN Times/Musthofa Aldo

Meski sejauh ini peredaran obat mengandung NDMA belum ditemukan di wilayah Sumenep, namun antisipasi tetap diperlukan. Salah satunya, kata Agus, melalui surat edaran, dengan harapan semua pihak dapat mencegah dan lebih waspada.

"Kita tidak ingin obat yang mengandung nitrosodimethylamine beredar di Sumenep. Ini bentuk kesiagaan kita dari Dinas Kesehatan," ujar dia.

3. Semua pihak diminta aktif

pexels.com/ Pixabay
pexels.com/ Pixabay

Yang tak kalah penting, Agus melanjutkan adalah peran serta masyarakat. Jika di lapangan jajaran tenaga kesehatan maupun masyarakat mendapati keberadaan obat mengandung zat dimaksud, maka bisa langsung melaporkan kepada Dinas Kesehatan untuk ditindaklanjuti.

"Semua pihak harus terlibat dalam pengawasan bukan hanya jajaran di kesehatan namun juga masyarakat," ungkap dia.

Seperti diketahui, terdapat lima produk obat yang terkontaminasi NDMA dan telah ditarik oleh BPOM RI. Alasannya zat ini disinyalir dapat memicu penyakit kanker karena bersifat karsinogenik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Musthofa Aldo
Faiz Nashrillah
Musthofa Aldo
EditorMusthofa Aldo
Follow Us