Surabaya, IDN Times - Polda Jatim mengeluarkan larangan kegiatan sound horeg. Larangan tersebut karena sound horeg dianggap telah meresahkan masyarakat.
Larangan ini disampaikan Polda Jatim dalam unggahan Instragram resminya. Imbuan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat Jawa Timur.
"Dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan maupun menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya," tulis salah satu unggahan Instagram @humaspoldajatim.
Larangan tersebut adalah respons atas banyaknya keluhan terkait kebisingan yang dinilai meresahkan warga. "Mari kita jaga ketertiban bersama. Ciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di lingkungan kita,"' lanjutnya.
Imbauan larangan kegiatan sound horeg itu pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast. "Himbauan ya larangan," kata Jules, Jumat (18/7/2025).
Selain Polda Jatim, sebelumnya Polresta Malang Kota juga telah melarang kegiatan sound di wilayah hukum Kota Malang."Betul untuk sound horeg Polresta Malang melarang," kata Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli.
Alasan larangan sound horeg adalah karena kegiatan tersebut meresahkan masyarakat. "Pertimbangannya menggangu kenyamanan masyarakat," ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur juga telah menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Sound horeg resmi diharamkan.
Dalam fatwa itu, MUI Jatim mendesak Pemda untuk segera menerbitkan aturan khusus soal sound horeg. Sebab, menurut MUI, sudah sangat meresahkan masyarakat.
Berikut selengkapnya rekomendasi MUI Jatim:
Meminta kepada penyedia jasa, event organizer dan pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan sound horeg agar bisa menjaga dan menghormati hak-hak orang lain, ketertiban umum, serta norma-norma agama.
Meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menginstruksikan kepada Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota di Jawa Timur agar segera membuat aturan sesuai kewenangannya tentang penggunaan alat pengeras suara mulai dari perizinan, standar penggunaan, dan sanksi dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek, termasuk norma agama.
Meminta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan legalitas berkaitan dengan sound horeg, termasuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebelum ada komitmen perbaikan dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku.
MUI Jatim menyatakan bahwa kemajuan teknologi audio digital pada dasarnya positif dan dibolehkan jika digunakan dalam kegiatan sosial, budaya, keagamaan, dan lainnya—selama tidak bertentangan dengan hukum serta prinsip-prinsip syariah.
“Setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain,” bunyi salah satu poin dalam fatwa tersebut.
Namun demikian, penggunaan sound horeg yang berlebihan, terutama yang melebihi ambang batas wajar, hingga mengganggu kenyamanan, kesehatan, bahkan merusak fasilitas umum, dinyatakan haram," lanjut MUI Jatim.
"Terlebih jika disertai aksi joget campur laki-laki dan perempuan, membuka aurat, dan kemaksiatan lainnya, baik dilakukan di tempat terbuka maupun dibawa keliling permukiman warga," sambungnya.