Surabaya, IDN Times - Kasus perdagangan kayu ilegal masih acap kali terjadi. Terbukti, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan Balai Gakkum LHK wilayah Jabalnusa dan Koarmada II, mengamankan 40 kontainer kayu yang diduga ilegal. Kayu tersebut berasal dari Kabupaten Papua Barat dan dikirim ke Surabaya menggunakan jasa PT. Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL).